LiteX.co.id, PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dipimpin Aipda Andi Abdullah, Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan AY (31) dan FA (21) di Jalan Mungkasa, Kota Palopo, Kamis (1/2/2024)
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan tempat kejadian pencurian itu terjadi di Jl. Bandang II No. 27 Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala Kota Makassar.
“Saat itu, korban memarkir kendaraannya di depan rumah, Jalan Bandang II No. 27 Kelurahan Parang Layang Kecamatan Bontoala Kota Makassar. Namun, saat orang tua korban melihat ke depan rumah, motor itupun sudah tak ada,” kata Kasi Humas Polres Palopo.
Korban pun lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Bontoala Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui dua terduga pelaku sedang berada di Palopo bersama dengan motor curiannya.
“Polsek Bontoala lalu berkoordinasi Dengan Unit Reskrim Polsek Wara lantaran terduga pelaku sering berada di Palopo. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mereka berada di Jalan Mungkasa dan selanjutnya mereka diamankan di Mapolsek Wara untuk Proses Selanjutnya,” katanya.
Saat diinterogasi, FA dan AY mengakui perbutannya telah melakukan pencurian motor dengan kunci motor yang melekat pada tempatnya yang ditinggalkan pemiliknya dan terparkir di depan rumah.
“Selain kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu barang bukti sepeda motor hasil curian serta pakaian yang dikenakan keduanya saat menjalankan aksinya,” tandasnya. Saat ini keduanya dibawa ke Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (*)