Don't Show Again Yes, I would!

Kolaborasi Polda Sulsel–Sulut Berperan Penting dalam Penangkapan Andarias di Manado

LiteX.co.id, Kriminal – Sinergi lintas provinsi antara Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara berperan penting dalam penangkapan Andarias, pelaku pembunuhan penjaga kios BRILink asal Kabupaten Luwu yang sempat melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara.

Penangkapan Andarias merupakan hasil kolaborasi intens antara Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara di Manado. Meski sebelumnya disebut sebagai hasil kerja tim gabungan, informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa peran kunci dalam pelacakan, pengepungan, hingga pengamanan pelaku berada di tangan personel Resmob Polda Sulut yang berkoordinasi langsung dengan Resmob Polda Sulsel.

“Ya, kami yang pergi menangkap,” ujar salah satu personel Polda melalui pesan WhatsApp.

Sinergi tersebut juga terlihat dalam sejumlah video yang beredar di beberapa grup WhatsApp. Dalam rekaman itu, belum tampak personel Polres Luwu di lokasi penangkapan. Begitu pula dalam video saat pelaku dibawa menggunakan mobil pikap menuju Mapolda Sulawesi Utara, belum terlihat keterlibatan langsung personel dari Luwu.

Pelaku, Andarias Tandung alias Rias (47), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, diringkus di Desa Kuyang Satu, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Setelah diamankan di wilayah hukum Sulawesi Utara, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sulut di Manado untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Diamankan dan Diinterogasi di Manado

Di Mapolda Sulut, pelaku menjalani interogasi awal oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polda Sulsel. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengungkap detail pelariannya serta keberadaan kotak brankas berwarna biru yang dibawa kabur dari lokasi kejadian.

Dari pengakuannya terungkap bahwa brankas biru berisi uang sekitar Rp13,4 juta dibuka di tengah perjalanan pelarian. Uang di dalamnya diambil, sementara kotaknya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Fakta mengenai lokasi pembuangan dan alur penggunaan uang hasil kejahatan pertama kali terungkap dalam pemeriksaan di Manado.

Setelah proses pengamanan dan interogasi awal selesai, tim dari Polres Luwu yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ibnu Robbani datang menjemput tersangka yang memang sedang melakukan pengerjaan. Sebelumnya, tim Polres Luwu telah melakukan pencarian, namun sempat kehilangan jejak keberadaan pelaku. Pada hari kedelapan sejak kejadian, kabar penangkapan Andarias di Manado akhirnya diterima.

Dibawa ke Polda Sulsel

Usai dijemput, pelaku kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Selatan melalui jalur udara untuk menjalani proses hukum lanjutan sekaligus digelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut.

Langkah ini menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak hanya melibatkan satuan di tingkat Polres, melainkan merupakan hasil koordinasi strategis dua Polda lintas provinsi yang bergerak cepat menutup ruang pelarian tersangka.

Kolaborasi antara Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara di Manado menjadi titik balik pengungkapan kasus ini. Tanpa koordinasi lintas wilayah tersebut, penangkapan pelaku berpotensi memakan waktu lebih lama.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.45 WITA di kios BRILink Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban, Ririn Anriani Pasalli (31), saat itu sedang berjaga seorang diri.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyisiran CCTV di beberapa titik, tim menemukan rekaman yang memperlihatkan pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa brankas milik korban. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Ibnu Robbani.

Setelah identitas pelaku diketahui pada (19/2/2026), tim langsung melakukan pengejaran. Namun, pelaku telah lebih dahulu melarikan diri meninggalkan wilayah Kabupaten Luwu. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel serta Resmob Polda Sulut untuk melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga kabur ke wilayah Sulawesi Utara.

Tak berselang lama setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus Andarias alias Rias.

Dalam konferensi pers di Polda Sulawesi Selatan, Senin (3/3), dijelaskan bahwa pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan niat awal mencuri brankas penyimpanan uang. Saat aksinya dipergoki korban, pelaku melakukan kekerasan menggunakan batu dan tangan kosong secara berulang hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah itu, pelaku membawa kabur kotak brankas berwarna biru dan melarikan diri ke luar Sulawesi Selatan. Dari sisa hasil kejahatan, polisi mengamankan sekitar Rp3,4 juta. Sebagian uang lainnya diakui pelaku telah digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan selama pelarian.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 479 ayat 3 undang-undang 1/2023) tentang KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun kemudian subsider pasal 458 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,”ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto. (echa)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *