LiteX.co.id, LUWU – Satuan Lalulintas Polres Luwu, Sulawesi Selatan senantiasa mengingatkan warga masyarakat yang akan mudik lebaran agar mematuhi aturan berlalulintas serta menyiapkan kelengkapan berkendara seperti STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta memastikan kondisi kendaraan aman untuk mudik.
Kepala Satuan Lalulintae Polres Luwu, AKP J. Agung mengatakan khusus untuk pelayanan penerbitan SIM, Polres Luwu selalu mengedepankan pelayanan prima dan memberikan kemudahan pada warga yang baru pertama kali mengurus SIM.
“Bagi yang baru pertama kali mengurus SIM, kita pandu dan beri arahan sampai benar-benar bisa melalui tes berkendara dan tes psiko. Misalnya pada kesempatan pertama gagal, bisa dicoba pada sesi berikutnya,” kata J. Agung, di Belopa, Kamis (4/4/2024).
Agung kemudian mengingatkan personilnya, khususnya yang bertugas pada pelayanan SIM, untuk bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan diluar prosedur dan aturan yang ditetapkan.
“Sehingga bagi warga masyarakat yang ingin mudik tapi belum punya SIM, silakan ke Polres Luwu dengan membawa kelengkapan administrasinya seperti KTP, keterangan kesehatan dan keterangan psiko,” ujarnya.
Agung juga menyampaikan kepada warga masyarakat yang surat surat kendaraannya atau STNK yang sudah habis masa berlakunya, untuk datang ke Kantor Samsat Belopa dan tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atau pungli.
Sementara itu, Daud warga yang datang mengurus SIM di Satpas Polres Luwu mengaku cukup puas dengan pelayanan yang diperolehnya.
“Awalnya sempat ragu dan grogi, tapi alhamdulillah bisa selesai dengan baik karena dipandu oleh petugas dan tidak ada biaya tambahan sesuai PNBP,” kata Daud.