LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Seorang oknum calon kepala desa (Cakades) berinisial M yang maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tandayondo, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dugaan tersebut mencuat setelah redaksi LiteX menerima sejumlah foto dan video dari seorang warga. Pengirim mengaku keberatan apabila desanya dipimpin oleh seseorang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurut warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, foto dan video tersebut diduga direkam di sebuah rumah yang disebut-sebut milik seorang oknum anggota DPRD Morowali Utara.
“Masa mau dipimpin oleh seorang yang diduga pengguna narkoba. Seharusnya panitia seleksi lebih teliti karena setahu kami calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan, termasuk surat keterangan bebas narkoba,” ujar warga tersebut kepada redaksi.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satu persyaratan administrasi calon kepala desa adalah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Di banyak daerah, persyaratan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah atau instansi yang ditunjuk, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun lembaga yang berwenang. Persyaratan ini bertujuan memastikan calon kepala desa memiliki integritas dan kondisi kesehatan yang layak untuk menjalankan tugas pemerintahan desa.
Diketahui, Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Morowali Utara dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli mendatang.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, M membenarkan bahwa dirinya merupakan salah satu calon kepala desa di Desa Tandayondo.
“Iya betul. Kebetulan masyarakat menginginkan saya mencalonkan,” ujarnya singkat, Selasa (07/07/2026) via WhatsApp.
Namun, ketika dimintai tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang beredar di masyarakat, M tidak memberikan jawaban. Setelah konfirmasi dilakukan, nomor wartawan disebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan karena diduga telah diblokir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari panitia pemilihan kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Morowali Utara, maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut ataupun status dokumen persyaratan administrasi M.
Apabila nantinya terdapat bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan, masyarakat berharap DPMD bersama panitia Pilkades segera melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. (echa)






