LiteX.co.id, Luwu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (termasuk aparat desa) di Kabupaten Luwu untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Wahyu Derajat, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Luwu, menekankan pentingnya menjaga independensi ASN dan aparat desa, terutama setelah penetapan nomor urut pasangan calon.
Wahyu mengimbau ASN dan Kepala Desa untuk menahan diri dari tindakan yang dapat dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Tetaplah netral, jangan membuat keputusan atau tindakan yang bisa dimaknai sebagai dukungan atau keberpihakan terhadap calon mana pun, baik dalam bentuk nyata maupun di media sosial,” jelas Wahyu Derajat.
Ia juga menjelaskan beberapa bentuk pelanggaran disiplin yang sering terjadi di kalangan ASN selama masa Pilkada, di antaranya:
- Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga pasangan calon.
- Melakukan kampanye atau sosialisasi pasangan calon di media sosial.
- Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon.
- Memberikan dukungan dengan cara like, komentar, atau share di media sosial terkait konten pasangan calon.
- Mengunggah foto bersama pasangan calon atau menggunakan simbol keberpihakan.
- Mengadakan kegiatan yang cenderung memihak pasangan calon.
- Menjadi bagian dari tim pemenangan atau konsultan politik pasangan calon.
Selain itu, Wahyu juga mengingatkan pentingnya mengawasi praktik politik uang, yang kerap muncul menjelang Pilkada. Ia berharap semua pihak, khususnya ASN dan aparat desa, tetap menjaga integritas dan netralitas selama proses Pilkada berlangsung.