LiteX.co.id, LUWU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial MF (24 tahun) yang merupakan buronan kasus pengedaran obat golongan IV Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol.
MF ditangkap di kediamannya di Dusun Syuhada 45, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, pada Selasa (12/3/2024) dini hari. Ia telah buron selama 5 bulan.
Penangkapan MF berawal dari diamankannya seorang pria berinisial MA di Padang Sappa pada tanggal 20 Oktober 2023. MA kedapatan menerima paket berisi 2.990 tablet THD dan 40 tablet Tramadol. MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF dengan cara memesan melalui media sosial Facebook.
Setelah mengamankan MA, MF yang masuk dalam Target Operasi (TO) melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat.
Setelah buron selama 5 bulan, Satresnarkoba Polres Luwu menerima informasi bahwa MF telah kembali ke kediamannya.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto bergerak cepat dan menangkap MF di kediamannya pada Selasa dini hari saat MF sedang tertidur pulas.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menjelaskan bahwa target pasaran MF adalah pelajar SMA, remaja, dan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan.
“Untuk penggunaan Tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid,” Ucap Abdianto
“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut,” lanjutnya
Obat THD dan Tramadol berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah banyak tanpa resep dokter. Obat THD dapat merusak organ tubuh dan menyebabkan efek ketergantungan, sedangkan Tramadol termasuk dalam kelas obat agonis opioid yang dikategorikan sebagai zat psikotropika.
Iptu Abdianto mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anak mereka di rumah dan pergaulan mereka. Jika ada perubahan perilaku yang aneh, segera laporkan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi sebelum terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat.
“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut.
“Untuk itu tak henti hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat,” Tutup Kasat Narkoba Iptu Abdianto.
MF dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)