LiteX.co.id, Nasional – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) di dalam sistem informasi yang dikelolanya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, Jumat (20/9/2024), di Jakarta.
“Setelah melakukan penelitian yang mendalam, kami memastikan bahwa tidak ada bukti kebocoran data dari sistem DJP selama enam tahun terakhir,” ungkap Dwi.
Berdasarkan hasil audit pada log akses, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran data dari sistem yang dikelola DJP.
Dwi menambahkan bahwa struktur data yang beredar tidak berkaitan langsung dengan informasi yang digunakan dalam kewajiban perpajakan.
Namun demikian, DJP tetap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak kepolisian untuk memastikan setiap dugaan kebocoran data dapat ditangani dengan serius.
Dalam menjaga kerahasiaan data para wajib pajak, DJP berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan sistem.
Langkah-langkah seperti evaluasi, pembaruan teknologi keamanan, dan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan data telah diterapkan.
“DJP secara aktif melakukan evaluasi berkala serta peningkatan teknologi sistem keamanan guna melindungi data wajib pajak,” ujar Dwi.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi, dengan cara rutin mengganti kata sandi, memperbarui antivirus, serta berhati-hati dalam mengakses tautan atau file mencurigakan.
Lebih lanjut, DJP mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi kebocoran data.
Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai saluran resmi DJP, termasuk Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan wise.kemenkeu.go.id.
Sebelumnya, dugaan kebocoran data ini mencuat setelah akun X bernama @secgron, yang dimiliki oleh Teguh Aprianto, membagikan informasi pada Rabu (18/9/2024).
Ia mengunggah bukti tangkapan layar bahwa akun dengan nama Bjorka menawarkan 6 juta data yang terdiri dari NIK dan NPWP.
Data tersebut dijual di sebuah forum dengan harga 10.000 dolar AS, atau sekitar Rp153 juta (asumsi kurs Rp15.300 per dolar AS).
“Ada sekitar 6 juta data NPWP yang diperjualbelikan, termasuk di dalamnya NIK, NPWP, alamat, nomor telepon, dan email,” tulis Teguh melalui akun X-nya @secgron.
Meskipun dugaan kebocoran ini masih diselidiki, DJP tetap bersikap proaktif untuk melindungi integritas dan keamanan data yang dikelolanya.