LiteX.co.id, MAKASSAR – Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Makassar mendatangi kantor Lurah Mangasa, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (18/2/2024) malam untuk mengurus pencairan honor mereka yang sempat tertunda.
Penundaan ini diduga disebabkan oleh aturan baru yang mengharuskan KPPS untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) terlebih dahulu.
Iren Maulana, Ketua KPPS TPS 19, mengatakan bahwa proses pencairan honor tahun ini lebih lama dibandingkan dengan Pemilu 2019.
“Dulu, setelah selesai tugas dan suara terkumpul, honor bisa langsung cair keesokan harinya tanpa perlu LPJ,” katanya.
Dia juga mengaku tidak mendapatkan materi standar pembuatan LPJ saat Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Format LPJ baru turun di H-1 pencairan, jadi kami sempat ketar-ketir,” ungkapnya.
Iren mengaku sempat mendapatkan tawaran jasa pembuatan LPJ dengan tarif Rp150 ribu per TPS.
“Ada yang menawarkan jasa pembuatan LPJ di grup WhatsApp, tapi saya tidak jadi menggunakannya,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa ketua KPPS tampak senang setelah menerima honor mereka.
Mutiah, Ketua KPPS 21, mengatakan bahwa dia menerima honor sebesar Rp1,2 juta.
Hal senada juga disampaikan oleh Iren.
“Saya juga sudah menerima honor, Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS,” tuturnya.
Komisioner KPU Makassar, Andi Goncing, menegaskan bahwa pencairan honor KPPS telah disalurkan melalui PPS.
“Honor KPPS sudah dibayarkan semua dan diturunkan melalui Bendahara PPS dari KPU Kota Makassar,” tegasnya.
Dia pun mengimbau agar para petugas KPPS yang mengalami pemotongan honor untuk segera melaporkannya ke KPU.