LiteX.co.id, Lutra – Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU Kabupaten Luwu Utara mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap naskah visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara yang Dapat Diberikan Masukan dan Tanggapan:
- Suaib Mansur, S.T., M.Si. & Ir. Triyono Kusnan
- A. Abdullah Rahim, S.T. & Jumail Mappile, S.I.P., M.Si.
- H. Arsyad Kasmar, S.H. & Muh. Fajar Jabir, S.H.
- Muhammad Fauzi, S.E. & Ajie Saputra, S.Sos.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan secara luring (offline) dengan cara:
- Mengisi daftar hadir di Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara, Komplek Perkantoran Bupati, Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
- Mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.
- Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen penunjang yang relevan.
Waktu Penyampaian Masukan dan Tanggapan: 15 – 18 September 2024.
Pengumuman lengkap dapat dilihat disini.(*)