LiteX.co.id, LUWU – Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu, Jumriah, akan segera mengembalikan posisi Kepala Desa Rante Balla ke tangan Etik yang selama beberapa bulan ini dijabat oleh pejabat sementara.
Dasar pernyataan kabid pemdes ini, atas hasil putusan praperadilan yang melibatkan Kepala Desa, Etik. Berdasarkan putusan tersebut, Etik dinyatakan tidak bersalah dan akan dikembalikan pada posisinya sebagai Kepala Desa.
Jum, demikian sapaan akrab Kabid Pemdes DPMD Luwu, mengatakan, pihaknya menghormati dan menerima putusan praperadilan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan. Berdasarkan hasil putusan tersebut, Etik dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya.
“Kami mengatakan posisi Ibu Etik sebagai Kepala Desa Rante Balla akan dikembalikan seperti semula, ” ujarnya via WhatsApp.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari upaya DPMD untuk menjunjung tinggi keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Ia berharap dengan kembalinya Etik sebagai kepala desa, roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih baik dan program-program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik, non aktif. Menang dalam praperadilan melawan Polres Luwu. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks, Etik yang didampingi oleh kuasa hukumnya, berhasil memenangkan kasus tersebut.
Seorang tokoh pemuda tanah Luwu juga selaku pihak keluarga, Sulkarnain yang selama ini mendampingi Etik sejak kasus tersebut bergulir, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini. Ia menegaskan bahwa Etik tidak pernah melakukan pungli seperti yang dituduhkan kepada mantan Kepala Desa Rante Balla tersebut. Sehingga Laporan Polisi Nomor: LP/A/307/XI/2022/Spkt, Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 28 November 2022, dinnyat.
Diketahui, Kepala Desa Rante Balla, Etik, yang merasa tidak bersalah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) atas pembuatan surat keterangan tanah, setelah menjalani proses hukum yang panjang, Etik memutuskan untuk melakukan praperadilan guna menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Luwu.
Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Etik tidak sah dan memerintahkan agar status tersangka dicabut dan seluruh uang ratusan juta rupiah beserta buku rekening milik Etik serta semua dokumen lainnya harus dikembalikan.
Sementara pihak polres Luwu sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi atas putusan di Pengadilan Negeri Makassar ini. (kartini)