LiteX.co.id, NASIONAL – Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo baru-baru ini menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Penandatanganan UU ini terjadi pada 25 April 2024
Meskipun UU DKJ telah ditandatangani, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota secara resmi dikeluarkan. Pasal 63 UU DKJ menyatakan:
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”(hiyotan)