Don't Show Again Yes, I would!

Jakarta Lepas Status Ibu Kota Setelah Penandatanganan UU DKJ

LiteX.co.id, NASIONAL – Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo baru-baru ini menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Penandatanganan UU ini terjadi pada 25 April 2024

184
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Meskipun UU DKJ telah ditandatangani, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota secara resmi dikeluarkan. Pasal 63 UU DKJ menyatakan:

“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”(hiyotan)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *