LiteX.co.id, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menegaskan sikap netralnya serta seluruh jajaran Polri dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Penegasan ini disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam Talkshow Pilkada di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (17/9/2024).
Diskusi bertema “Pemilu Serentak Damai dan Jaminan Keamanan Bagi Penyelenggara dan Pers” ini dipandu oleh Ketua Forum Dosen Makassar, Prof Adi Suryadi Culla, dan menghadirkan sejumlah pembicara lainnya, seperti Ketua KPU Sulsel Hasbullah serta Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
Diskusi ini juga dihadiri empat ketua organisasi wartawan di Sulsel, termasuk Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Hariyadi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Muhammad Sardi, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar Iqbal Lubis, dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel Hajriana Ashadi.
Dalam pemaparannya, Irjen Pol Andi Rian menyampaikan lima aturan yang mengikat anggota Polri untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada.
Aturan pertama, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 93 yang menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Selain itu, Pasal 200 mengatur bahwa anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak untuk memilih, sementara Pasal 280 ayat (2) huruf g melarang tim kampanye melibatkan anggota TNI dan Polri dalam kegiatan pemilu.
Aturan kedua, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 70 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye, serta melarang pejabat daerah, ASN, TNI, dan Polri membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Aturan ketiga, netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 menegaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Anggota Polri juga tidak diperkenankan menggunakan hak untuk memilih maupun dipilih.
Andi Rian juga mengutip Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagai aturan keempat.
Pasal 4 huruf h dan Pasal 9 huruf f memperkuat aturan bahwa pejabat Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Aturan kelima disampaikan melalui surat telegram Kapolri, STR/246/III/OPS.1.3./2022, yang berisi 18 direktif untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan politik. STR Kapolri No. 2407 Tahun 2023 juga melarang anggota Polri terlibat dalam aktivitas politik di media sosial.
“Netralitas ini adalah harga mati bagi kami di Polri,” tegas Andi Rian di akhir pemaparannya.
Diskusi Forum Dosen Makassar ini berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab, di mana sejumlah akademisi, pengamat, dan mantan Hakim MK turut memberikan pandangan serta pertanyaan kepada Kapolda Sulsel, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU Sulsel.(*)