LiteX.co.id, Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan kredit fiktif pada Sabtu (14/9/2024).
Terduga pelaku berinisial MF (33), merupakan karyawan salah satu koperasi yang beroperasi di Kota Palopo.
MF ditangkap di Perumahan Bina Buana Permai, Jalan Idrus Kambau, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wara Selatan, Albert Lamba.
Menurut Kapolsek, MF bertugas sebagai kolektor koperasi dengan tanggung jawab mencari nasabah, melakukan survei, pencairan dana, dan penagihan pinjaman.
Namun, MF mengajukan permintaan dana kepada pimpinan koperasi menggunakan data fiktif tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Setelah dana dicairkan, dana tersebut tidak disalurkan kepada nasabah, melainkan diambil oleh pelaku. Saat dilakukan audit, diketahui bahwa dana yang seharusnya disalurkan kepada nasabah telah disalahgunakan oleh pelaku. Kejadian ini berlangsung dari Juli hingga September 2024,” ujar Kapolsek Wara Selatan.
Akibat tindakan tersebut, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 juta.
Setelah pihak koperasi melaporkan kejadian tersebut, polisi segera mengamankan MF untuk diproses lebih lanjut. (*)