LiteX.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengonfirmasi bahwa pemilih di Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan untuk mengampanyekan dan mendukung kotak kosong, khususnya di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Hal ini menegaskan bahwa KPU bersikap netral dan adil terhadap setiap pilihan politik masyarakat.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa proses kampanye di daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah tidak akan berbeda dengan daerah yang memiliki lebih dari satu pasangan calon.
“Kampanye di wilayah yang hanya ada satu pasangan calon tetap sama dengan daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasangan calon,” kata Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Menurut Idham, keputusan KPU ini menekankan pentingnya kesetaraan dalam proses politik, dan memberi ruang bagi pendukung kotak kosong untuk menyampaikan aspirasi mereka secara legal.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki pilihan, dan kami bertugas untuk bersikap proporsional dalam menyelenggarakan pilkada, baik dengan satu calon maupun lebih,” ujar Idham.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPU menjamin kebebasan masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya, termasuk mendukung kotak kosong.
“Kami menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan keinginan politiknya, termasuk mendukung kotak kosong,” tegasnya.
Meskipun demikian, Idham mengingatkan bahwa pendukung kotak kosong harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satunya, mereka tidak diperbolehkan melakukan kampanye selama masa tenang maupun pada hari pencoblosan.
“Kami akan melarang segala bentuk kegiatan kampanye pada masa tenang dan saat hari pencoblosan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bekerja sama untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye pada hari-hari tersebut.