Don't Show Again Yes, I would!

Kuasa Hukum Eks Kades Rante Balla; Praduga Tak Bersalah Masih Harus Diutamakan

LiteX.co.id, LUWU – Di tengah sorotan kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik, tim pengacaranya menegaskan prinsip praduga tak bersalah harus sebagai landasan utama dalam proses hukum.

184
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Menurutnya, negara ini adalah negara hukum, pasal 1 ayat (3) di mana tidak dibolehkan menjustifikasi seseorang bersalah tanpa keputusan Pangadilan yg berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan pemberhentian Etik sebagai Kepala Desa Rante Balla dianggap terlalu tergesa-gesa dan cenderung untuk menjustifikasi,” ungkap pengacara Etik kepada media LiteX

Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

” Dalam sistem peradilan pidana kita mengenal Kepolisian (dalam hal ini penyidik kepolisian), Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan sebagai penegak hukum negara yang masing-masing ditentukan batas-batas kewenangannya, “ungkapnya.

Meskipun Etik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu, hal ini tidak semestinya dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten Luwu, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk melakukan pemberhentian meski untuk sementara. Karena bertentangan dengan UU Desa Nomor 16 Tahun 2014, pasal 43 yang berbunyi, kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mereka menegaskan bahwa hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kesalahan seseorang. ” Jikalau telah diberhentikan itu artinya dinyatakan bersalah, “ujarnya.

DR. Adrian, SH, MH, seorang praktisi hukum, menjelaskan bahwa syarat sahnya seseorang dijadikan tersangka berdasarkan pasal 184 ayat (1) kuhap harus ada keterangan saksi , keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dengan menerapkan manajemen penyidikan yang baik. Namun dirinya tidak menampik penyidik tidak mungkin gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu telah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

“Sangat penting bagi polisi untuk menjalankan proses penyidikan dengan profesionalisme dan keadilan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ujar salah satu team hukum Etik, yaitu Sukardin SH

Dalam konteks ini, tim pengacara Etik, menekankan perlunya penghormatan terhadap praduga tak bersalah dan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjalankan proses hukum di negara ini. Mereka siap menghadapi proses hukum yang berlangsung, dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap di pengadilan melalui fakta persidangan berdasarkan data yang mereka pegang, itupun ketika memang sampai pada pengadilan.

“Kami akan mengawal kasus ini dengan maksimal dan kami optimistis mendapatkan hasil yang maksimal pula, sementara ini kami akan menelaah lebih dalam status kasus bu Etik pasalnya ada batas waktu dari setiap tahapan kasus, karena menurut kami ada dugaan upaya kriminalisasi”, ujarnya. (redaksi)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *