Don't Show Again Yes, I would!

Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David Lega

Foto: Ist

LiteX.co.id, JAKARTA – Mario Dandy gagal dalam upaya kasasinya di Mahkamah Agung (MA). Putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora tetap berlaku. Selain itu, Mario juga harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.

Putusan ini disambut dengan lega oleh Mellissa Anggraini, kuasa hukum David, yang telah berjuang selama sekitar satu tahun. Mellissa mengungkapkan perasaannya melalui Instagram.

“Setelah 1 tahun berjuang dengan penuh rintangan dan tangisan. Akhirnya putusan penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban sudah inkracht,” tulis Mellissa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024).

Mellissa mengatakan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, mendapatkan hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim kasasi mempertahankan putusan hakim tingkat pertama, sehingga tidak ada perubahan hukuman bagi para pelaku.

“Mudah-mudahan jaksa segera mengeksekusi putusan inkracht ini,” ujar Mellissa.

Pengacara yang berusia 35 tahun ini juga menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa perbuatan kekerasan harus dihukum seberat-beratnya, dan korban harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Mellissa Anggraini juga mengingatkan bahwa kekerasan masih terjadi di mana-mana. Ia menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki seluruh sistem, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.

“Terima kasih kepada @infolpsk, @komnasanak, rekan-rekan pengacara, @gp.ansor, dan masyarakat luas yang terus mendukung dan menyemangati kami dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *