LiteX.co.id, Luwu – Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas.
Bawaslu Luwu juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi netralitas tersebut agar proses Pilkada berjalan adil dan demokratis.
Netralitas pejabat pemerintahan ini dianggap sebagai syarat mutlak untuk menjaga integritas dan transparansi pemilihan.
Asriani Baharuddin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu, menegaskan bahwa ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Pelanggaran netralitas oleh ASN atau Kepala Desa dalam masa kampanye tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi pidana. Sesuai Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan, serta denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000,” jelas Asriani.
Selain itu, calon kepala daerah yang secara sengaja melibatkan ASN atau Kepala Desa dalam kampanye juga dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 189 mengatur bahwa calon yang melibatkan pejabat negara, ASN, atau perangkat desa dalam kampanye berisiko dihukum penjara dengan ancaman yang sama.
Sejak 23 September 2024, Bawaslu Luwu telah mencatat 19 dugaan pelanggaran, yang melibatkan 8 ASN, 2 Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), 6 Kepala Desa, dan 3 perangkat desa.
Bawaslu Luwu mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi perilaku pejabat selama masa kampanye agar pemilu berlangsung dengan adil dan sesuai aturan.
Kolaborasi antara masyarakat dan Bawaslu diharapkan mampu menjaga netralitas pejabat pemerintah, sehingga Pilkada dapat berlangsung lancar dan demokratis.