LiteX.co.id, RAGAM – THR (Tunjangan Hari Raya) telah menjadi tradisi tahunan yang dinantikan oleh para pekerja di Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tradisi ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang kesejahteraan dan apresiasi bagi para pekerja atas dedikasi mereka.
Sejarah Panjang THR di Indonesia
Pemberian THR ternyata sudah ada sejak tahun 1950, diawali dari era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, seiring waktu, tradisi ini berkembang dan memicu kecemburuan sosial dari para buruh. Hal ini memicu gelombang protes dan tuntutan dari para buruh untuk mendapatkan THR yang sama seperti PNS.
Perjuangan Buruh Membuahkan Hasil
Setelah melalui proses panjang dan perjuangan keras, akhirnya pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Aturan ini kemudian diperkuat dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan direvisi kembali pada tahun 2016.
Ketentuan THR yang Berlaku Saat Ini:
- Diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
- Diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
- Besarnya THR 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah 1 tahun bekerja, Proporsional bagi pekerja yang belum 1 tahun bekerja
Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.
Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.
Perusahaan juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.(hiyotan)