Don't Show Again Yes, I would!

Oknum ASN Diduga Bangun Tembok di Atas Tanah Orang Lain, Tak Punya IMB

Seorang oknum ASN di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Luwu diduga membangun tembok rumahnya di atas tanah milik orang lain. Selain itu, bangunannya juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan penelusuran Litex.Co, terlihat tembok bangunan rumah yang sedang dibangun tersebut berdempetan dengan tembok rumah tetangga dan menutup ventilasi jendela rumah tetangga tersebut.

Dimas Paliling, pemilik rumah yang dirugikan atas tindakan oknum ASN ini, tidak terima tanahnya yang diperuntukkan untuk sirkulasi udara dan pencahayaan rumahnya ditutupi oleh tembok bangunan rumah tetangganya.

“Ini sudah masuk penyerobotan. Karena tanah yang kami lebihkan untuk penentuan besaran jarak bebas bangunan gedung dengan mempertimbangkan aspek kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan dan sanitasi, dan kini malah diserobot sampai tembok rumahnya berdempetan dengan tembok rumah saya,” ungkapnya melalui Whatsapp pada Rabu, 13 Maret 2024.

Kantor Hukum ADP Lawyers & Consultants yang mendampingi Dimas dan keluarga menjelaskan bahwa ini adalah soal dugaan pelanggaran hukum. Oknum tersebut telah melakukan pembangunan tembok di atas tanah milik kliennya, dan tembok tersebut dibangun berdempetan/menutupi langsung dinding rumah bahkan di bawah atap rumah, yang berakibat menutup sirkulasi udara dan cahaya masuk ke dalam rumah sehingga merugikan hak kliennya.

“Perbuatan tersebut terindikasi mengarah pada perbuatan tindak pidana dan sebagaimana informasi yang kami terima dari klien bahwa sebelum atau pada saat proses awal pembangunan tembok akan dilakukan oleh oknum yang bersangkutan, nyatanya dengan itikad baik Klien kami telah memperingatkan/menyampaikan kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan pembangunan dan terlebih dahulu membicarakan dengan Suami Klien kami, akan tetapi tanpa pembicaraan terlebih dahulu bapak yang bersangkutan memaksakan melakukan pembangunan tembok tersebut,” ungkap ADP Lawyers & Consultants melalui Whatsapp pada Rabu, 13 Maret 2024.

Tindakan oknum ASN ini selain merugikan tetangga yang berbatasan juga merugikan keuangan Kota Palopo karena ketidakpatuhannya dalam mengurus Perijinan Bangunan Gedung. Meski nominalnya kecil, sebagai seorang ASN, ia seharusnya memberikan contoh kepada warga sekitar tempat tinggalnya.

Sampai berita ini diturunkan, oknum ASN tersebut tidak menjawab panggilan dan pesan Whatsapp.(awp)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *