LiteX.co.id, LUTRA — Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Luwu Utara akhirnya menetapkan pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur.
B Alias UB (42) sebelumnya dilaporkan oleh korban NK (15) pada tanggal 7 Februari tahun 2024 terkait kasus dugaan pencabulan berdasarkan laporan polisi No LP/B/61/II/2024/SPKT/Polres Luwu Utara/ Polda Sulawesi Selatan.
Peningkatan status B dari saksi menjadi tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta, Selasa (05/03/2024).
“Bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi, sekarang telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” Terang Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta, Selasa (05/03/2024).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(aksan).