LiteX.co.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kematian RML (49), seorang perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper di sebuah rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep, pada 10 Agustus 2024 lalu.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, pada Senin (19/08/2024), mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yaitu AND (37). AND, yang juga merupakan warga Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep, ternyata seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antara tahun 2006 dan 2008.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini adalah pelaku memasuki rumah korban untuk mencuri, kemudian melakukan pemerkosaan, dan akhirnya membunuh korban.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pelaku, setelah mengonsumsi minuman keras jenis ballo di sebuah kafe di Kabupaten Pangkep, dalam kondisi mabuk, masuk ke rumah kost korban dan mencuri uang serta ponsel yang disimpan di dalam tas milik korban.
Saat mencuri, pelaku melihat korban sedang tertidur lelap.
Pelaku mendekati korban dan mencoba melakukan pemerkosaan. Ketika korban terbangun dan berteriak, pelaku mencekik korban dan menutupi wajahnya dengan bantal hingga korban pingsan.
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku berusaha melarikan diri, tetapi melihat korban mulai sadar kembali. Pelaku mendekati korban lagi, memukul wajahnya hingga korban pingsan.
Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan mengambil koper dengan alasan kepada istrinya bahwa koper itu akan digunakan oleh seorang teman.
Setelah itu, pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan tubuh korban yang tidak sadarkan diri ke dalam koper.
Pelaku awalnya berniat membuang koper tersebut di area persawahan di Kabupaten Pangkep, tetapi karena berat, pelaku akhirnya membuangnya di lorong sekitar kost tersebut.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa ponsel, uang tunai, dan sepeda motor milik korban menuju Kota Makassar.
Namun, saat berada di Maros, motor yang digunakan pelaku mogok sehingga dia membawanya ke bengkel milik temannya (RSD) dan menjualnya.
Setelah itu, pelaku menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan memesan tiket menuju Balikpapan. Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Balikpapan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pelaku AND (37) didakwa dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), Pasal 338 (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).