LiteX.co.id, Luwu – Masmindo Dwi Area (MDA) terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan isu pembebasan lahan yang menjadi tantangan utama dalam kegiatan operasionalnya.
Berbagai tuntutan dan klaim kepemilikan lahan dari masyarakat menuntut MDA untuk mengambil langkah proaktif.
Oleh karena itu, MDA menjalin kemitraan dengan para pemangku kepentingan guna menciptakan kepastian hukum, memperlancar investasi, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat lokal serta perekonomian nasional.
Sebagai bagian dari upaya ini, MDA menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Bank Tanah (BBT) pada Senin, 23 September 2024, di kantor BBT Jakarta.
Kerja sama ini bertujuan mengatasi isu kepemilikan lahan di area konsesi MDA di Desa Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi masa depan.
Kepala Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan MDA terhadap Badan Bank Tanah.
“Bank Tanah bertugas memberikan solusi kepastian hukum atas lahan yang akan dimanfaatkan oleh investor maupun masyarakat, termasuk perusahaan tambang. Perjanjian ini menjamin pemanfaatan lahan yang jelas selama operasi tambang MDA,” ujar Parman.
Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area, Trisakti Simorangkir, menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk melindungi investasi perusahaan dan masyarakat sekitar.
“Kepastian hukum sangat penting, tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga bagi stabilitas masyarakat di sekitar area tambang,” ungkap Trisakti.
Parman menambahkan, pihaknya akan memastikan pengelolaan dan perlindungan yang baik terhadap lahan sesuai MoU, serta mencegah klaim ilegal di masa mendatang.
Sosialisasi kepada masyarakat akan segera dilakukan bersama MDA.
PT Masmindo Dwi Area optimis, kemitraan ini akan mempercepat investasi di sektor pertambangan serta berkontribusi lebih besar bagi perekonomian lokal dan nasional.(*)