LiteX.co.id, Pangkep – Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kematian RML (49), seorang wanita yang ditemukan tewas dalam koper di rumah kontrakan milik Aisyah, di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep, pada 10 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/08/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, AND (37), yang juga merupakan warga di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep.
Diketahui, pelaku adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah ditangkap pada tahun 2006 dan 2008. Dengan penangkapan ini, kasus pembunuhan ini akhirnya dapat terungkap dengan jelas.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini adalah pelaku masuk ke rumah korban dengan niat mencuri, namun kemudian melakukan pemerkosaan dan membunuh korban.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pelaku, setelah mengonsumsi minuman keras jenis ballo di salah satu kafe di wilayah Pangkep, dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban. Di sana, pelaku mencuri uang dan ponsel milik korban yang disimpan di dalam tas.
Pelaku kemudian melihat korban yang sedang tertidur pulas, lalu mendekatinya dan menjalankan aksi pemerkosaan.
Korban yang tersadar kemudian berusaha melawan dan berteriak, tetapi pelaku mencekik dan menindih wajah korban dengan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku mencoba melarikan diri, namun melihat korban kembali sadar, ia memukul wajah korban hingga pingsan.
Pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan meminta koper dari istrinya dengan alasan ingin meminjamnya untuk seorang teman.
Pelaku lalu kembali ke kamar kost korban dan memasukkan tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper.
Pelaku berniat membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah Pangkep, namun karena berat, ia akhirnya membuang koper itu di lorong sekitar kost korban sebelum melarikan diri dengan membawa ponsel, uang tunai, dan sepeda motor milik korban menuju Makassar.
Namun, saat berada di Maros, motor yang digunakan pelaku mogok. Pelaku kemudian membawa motor tersebut ke bengkel milik temannya (RSD) dan menjualnya. Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju Balikpapan. Kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Balikpapan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, pelaku AND (37) dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.