LiteX.co.id, Palopo – Peluang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud, untuk maju dalam Pilwalkot Palopo 2024 kembali terbuka lebar setelah keabsahan ijazah milik Trisal Tahir mendapatkan kepastian.
Informasi ini disampaikan oleh juru bicara pasangan Trisal-Akhmad, Haedar Djidar, Rabu (18/9/2024) di Palopo.
Menurut Haedar, kepastian ini diperoleh setelah Bonar Johnson, Kepala SMAS Yusha Jakarta (Yayasan Uswatun Hasanah) yang bertanggung jawab atas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), mengonfirmasi keabsahan ijazah Trisal Tahir.
“Merujuk pada konfirmasi ini, tidak ada alasan lagi bagi pasangan Bapak Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada,” jelas Haedar, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo.
Bonar Johnson menegaskan bahwa Trisal Tahir telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di PKBM Yayasan Uswatun Hasanah pada tahun 2016. Ijazah tersebut diterbitkan secara resmi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, Budi Sulistiono, dengan NIP: 19620428 198602 1 002, pada 7 Mei 2016.
Keabsahan ijazah ini diperkuat oleh Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006, yang menyatakan bahwa ijazah Paket C, setara dengan ijazah SMA, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah pendidikan formal.
Surat ini ditujukan kepada berbagai institusi negara, termasuk TNI, Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dengan adanya kejelasan terkait legalitas ijazah tersebut, Haedar menegaskan bahwa pihaknya sedang menempuh langkah-langkah yang diatur oleh peraturan guna mengembalikan hak pasangan Trisal-Akhmad agar dapat mengikuti Pilwalkot Palopo 2024.