Don't Show Again Yes, I would!

Skandal Penyaluran Hibah di Bantaeng: CCW Minta Pertanggungjawaban dari Penjabat Bupati

Litex.co.id, MAKASSAR – Diminta agar Penjabat Bupati Kabupaten Bantaeng menjawab pertanyaan publik tentang cara pengelolaan hibah Dinas PUPR tahun 2022 yang tidak sesuai dengan peraturan. Sejumlah aktivis LSM meminta agar PJ Bupati segera menilai Kepala OPD PUPR, Pada Kamis(29/2/24).

Tidak ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp7.538.144.900,00 dan tidak ada SK Bupati yang ditetapkan sebagai dasar penyaluran hibah sebesar Rp4.587.794.150,00, terlepas dari kewajiban saya sebagai PJ Bupati untuk memeriksa hasil pengelolaan Belanja Hibah yang Diserahkan kepada KSM. Untuk menghindari pembiaran dan penolakan, PJ Bupati harus memberikan respons.

Masryadi berpendapat bahwa memberikan hibah kepada Dinas PUPR pada tahun 2022 tanpa NPHD dapat melanggar aturan dan menimbulkan dugaan pelanggaran. Untuk menghindari masalah hukum, Kepala Dinas PUPR Bantaeng harus memahami prosedur pengelolaan dan penyaluran hibah ini.

Kepala Dinas PUPR memberikan hibah kepada Kelompok Swadaya Masyarakat berdasarkan alasan berikut. Dia menyatakan bahwa masalah ini akan ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan jika penilaian Pak Kadis sesuai dengan aturan.

Karena itu, ia meminta PJ Bupati Bantaeng untuk memeriksa hasil tersebut dan melakukan evaluasi segera. “Jika ada masalah administrasi, harus ada sanksi. Di sini, Inspektorat Bantaeng seharusnya merespon masalah belanja hibah ini sehingga ada tindaklanjut,” katanya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pada LRA TA 2022, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melaporkan realisasi belanja hibah sebesar Rp10.597.381.912,00, atau 59,26% dari anggaran sebesar Rp17.881.666.532,00. Belanja hibah ini antara lain dialokasikan untuk Belanja Hibah Barang kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa sebesar Rp7.622.757.000,00, yang telah direalisasikan sebesar Rp7.593.107.750,00.

Penganggaran Belanja Hibah Barang berasal dari usulan tertulis dari calon penerima hibah. Usulan tertulis kemudian dievaluasi oleh SKPD terkait dan disarankan oleh TAPD untuk digunakan sebagai dasar dalam rancangan APBD pada Tahun 2022.

Sebagai hasil dari pemeriksaan dokumen dalam DPA APBD Pokok dan Perubahan Dinas PUPR TA 2022, serta hasil wawancara BPK dengan TAPD, terungkap bahwa tidak semua kegiatan belanja hibah yang tercantum dalam usulan RKA Dinas PUPR menerima SK Bupati.

Selain itu, rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tidak mencantumkan evaluasi dan saran dari Kepala Dinas PUPR dan TAPD sebagai dasar untuk alokasi anggaran hibah.

Hasil pemeriksaan Belanja Hibah yang Diserahkan kepada KSM menunjukkan bahwa tidak ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar 7.538.144.900,00, di mana SK Bupati tidak digunakan sebagai dasar hibah sebesar 4.587.794.150,00.

Dengan demikian, fungsi penganggaran APBD sebagai alat untuk memberikan otoritas, perencanaan, pengendalian, dan pengawasan tidak berfungsi dengan baik. Selain itu, dapat terjadi bahwa pengeluaran hibah barang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan hibah daerah.

Kondisi ini terjadi karena TAPD dan Kepala Dinas PUPR tidak melakukan proses penganggaran Belanja Hibah Barang pada APBD TA 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kepala Dinas PUPR tidak melakukan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban NPHD atas hibah barang sebesar Rp 7.538.144.900,00.

Selain itu, sejak pekan lalu, Kepala Dinas PUPR Bantaeng mencoba mengonfirmasi temuan BPK melalui surat permintaan konfirmasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, mereka tidak memberikan tanggapan atau jawaban.(*)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *