LiteX.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, atas tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima total Rp44,2 miliar dan US$30 ribu (setara dengan Rp490 juta) dari pegawai kementerian selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat (28/06), Jaksa KPK Meyer Simanjuntak membacakan amar tuntutan pidana.
Menurut jaksa, SYL harus menjalani pidana penjara selama 12 tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, SYL juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Beberapa hal yang memberatkan SYL adalah tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan motif korupsi yang didasari oleh ketamakan.
Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah usia lanjut SYL yang kini berusia 69 tahun.
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah yang diterimanya, yaitu Rp44,2 miliar dan US$30 ribu.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, perjalanan ke luar negeri, umrah, dan kurban