LiteX.co.id, LUWU – Satreskrim Polres Luwu mengamankan tiga orang warga Kelurahan Padang Sappa, Kec. Ponrang, karena diduga melakukan penganiayaan dan perusakan kendaraan terhadap lelaki berinisial R (23 tahun), warga Desa To’Balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu,Rabu (26/6/2024).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AR (24 tahun), S (31 tahun), dan DD (24 tahun). Tim Resmob yang dipimpin Bripka Hamid Padang, sebelumnya telah mengamankan AR terkait kasus sebelumnya yaitu Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Kamis (6/6/2024).
Adapun kronologi singkat kejadian terjadi pada Sabtu dini hari (23/3/2024), ketika para pelaku merasa tidak terima saat korban yang mengendarai mobil SUV Toyota Rush membunyikan klakson dan hampir menabrak sepeda yang terparkir di bahu jalan. Pada saat itu, para pelaku sedang merencanakan aksi balap liar.
Para pelaku yang kesal kemudian mengejar dan melempari mobil korban dengan batu. Akibatnya, kaca depan, samping kiri, dan kanan mobil pecah dan rusak. Pecahan kaca dan batu lemparan juga menyebabkan luka terbuka pada wajah orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang melempari mobil korban R secara berulang kali.
“Akibat perbuatan para pelaku, yang menyebabkan luka terbuka pada wajah orang tua R serta kerugian material sebesar Rp 10.000.000, para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ucap Kasat Reskrim.