LiteX.co.id, Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan petinggi BUMN dan perusahaan pengelola investasi yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama melalui skema investasi fiktif reksa dana yang merugikan program Tabungan Hari Tua (THT) milik jutaan ASN.
Dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (6/10/2025), Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memutuskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,152 miliar dan sejumlah valuta asing dari berbagai negara.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar USD253.660.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara bagi Ekiawan dan 3 tahun penjara bagi Kosasih.
Hakim menilai tindakan kedua terdakwa sangat merugikan karena menyangkut dana tabungan hari tua milik 4,8 juta ASN di seluruh Indonesia. Dana tersebut berasal dari potongan 3,25–3,35 persen gaji pegawai setiap bulan, yang semestinya menjadi jaminan finansial di masa pensiun.
“Dana itu adalah harapan para ASN untuk hari tua mereka. Namun, justru dijadikan ladang korupsi,” tegas Hakim Purwanto dalam sidang pembacaan vonis.
Hakim menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan tingkat kesengajaan tinggi dan perencanaan matang, menggunakan skema investasi berlapis melalui PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia.
Modus tersebut disamarkan dalam pengelolaan lima produk reksa dana oleh PT Insight Investment Management.
Dalam praktiknya, investasi reksa dana yang seharusnya digunakan untuk mengelola portofolio dana pensiun ASN justru dimanipulasi untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.
PT IIM ditunjuk langsung oleh Kosasih tanpa mekanisme tender resmi, melanggar prinsip tata kelola BUMN yang baik.
“Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan kredibilitas BUMN,” ujar Hakim Purwanto.
Majelis juga menyoroti bahwa kedua terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, serta melanggar sedikitnya sembilan ketentuan peraturan pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang reksa dana dan manajemen investasi.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, tindakan terdakwa merugikan dana publik skala besar, dilakukan secara sistematis, serta mencederai amanah ASN terhadap dana pensiun mereka.
Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Perbuatan mereka bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga penghianatan terhadap kepercayaan jutaan pegawai negeri yang menggantungkan masa depannya pada negara,” ujar Hakim, seperti dikutip dari Kompas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan puas dengan putusan majelis yang tak jauh berbeda dari tuntutan sebelumnya, yakni 9 tahun 4 bulan untuk Ekiawan dan 10 tahun untuk Kosasih.
KPK dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menelusuri aset dan aliran dana hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara sebesar hampir Rp1 triliun.
“Kami akan kawal hingga aset-aset hasil korupsi dikembalikan ke kas negara. Dana pensiun ASN adalah hak publik yang tidak boleh dirampas oleh keserakahan individu,” ujar salah satu perwakilan JPU.