LiteX.co.id, BELOPA – anak kandungnya kembali terjadi di Kabupaten Luwu, pelakunya bernama Rudi (36) biasa disapa Bapak Ardi, bekerja sebagai petani, alamat Desa Cappa Padang, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Pada jumpa pers Polres Luwu, Senin (07/11) di Mapolres, Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, menjelaskan,
Pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 11 tahun berinisial AA. Ia melakukannya sudah tiga kali dalam kurung waktu antara tahun 2019-2020. Tersangka menyetubuhi korban dirumah tersangka yang terletak di Desa Lamunnre, Kecamatan Belopa Utara.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kemudian mengancam korban untuk tidak menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandungnya. “bapaknya ini tinggal bersama dengan korban terpisah dengan ibunya” ungkap Aiptu Awal Jusman Kanit PPA Polres Luwu.
Perbuatan pelaku terungkap pada hari Selasa tanggal 16 Agustus tahun 2022 sekitar pukul 19.00 wita . Korban bercerita kepada ibu kandungnya dan pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2020 ibu kandung korban melaporkanya ke pihak ke Polres Luwu. Laporan polisinya yakni
Lp / 232 / viii / 2022 / polda sulsel / res. Luwu / spkt, tanggal 19 agustus 2022.
Dalam hal ini Polres Luwu telah memeriksa empat saksi. Tersangka mulai ditahan tanggal 23 Agustus 2022. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) , dan ayat (3) jo pasal 76d undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 kuhpidana dengan ancaman 5 – 20 tahun penjara.
Sebelumnya pelaku setubuhi anak kandung juga sudah pernah terjadi di Luwu bahkan terdakwa Ilham alias bapak Riris yang setubuhi tiga anak kandungnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa dan putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Belopa menyatakan, terdakwa Ilham alias bapak Riris terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap lebih dari satu orang anak untuk melakukan persetubuhan dengannya mengakibatkan penyakit menular.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur sidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta semua barang bukti dirampas untuk dimusnakan.
Diketahui Ilham warga Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan selama kurun waktu 4 tahun telah menyetubuhi 3 orang anak kandungnya. Kejadian terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan bapaknya ke salah seorang anggota keluarga, kemudian informasi tersebut sampai ke ibu korban, setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan terutama anak dan perempuan.
”Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” terangnya saat ditemui awak media, Minggu (6/11)
Arisandi melanjutkan bahwa kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib bagi keluarga, tidak mendapat dukungan dari keluarga, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.
“Terdakwa Ilham alias bapak Riris sudah divonis seumur hidup dan sudah incraht. Setidaknya ini semua memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat perkara demikian itu diancam dengan hukuman yang sangat tinggi dan vonis hakim pada perkara ini adalah bukti keseriusan dari aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim”. Ujar Kapolres Luwu.
“Dengan demikian kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari, “tegas AKBP Arisandi.
Selama tahun 2022 sudah ada 17 kasus pencabulan terhadap anak bawa umur dua diantara pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri. Mirisnya lagi pelaku pencabulan bukan hanya anak bawa umur bahkan pelakunya juga anak bawa umur yang sudah divonis tiga tahun penjara. (kartini)