LiteX.co.id, Luwu Utara – Pertumbuhan pesat bisnis swalayan dan minimarket di wilayah Kabupaten Luwu Utara kini memicu kekhawatiran serius di kalangan wakil rakyat.
Jajaran DPRD setempat menilai bahwa ekspansi bisnis tersebut sudah berada di tahap yang tidak terkendali, sehingga berpotensi besar mematikan denyut nadi perekonomian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menggerus eksistensi pasar tradisional.
Kritik tajam terkait persoalan ini mengemuka ke publik saat para wakil rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Jumat (13/02/2026).
Dalam pertemuan tersebut, polemik pendirian sebuah gerai ritel modern di kawasan Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, menjadi sorotan tajam lantaran proses pembangunannya disinyalir belum mengantongi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah.
Riswan Bibbi, salah satu anggota DPRD Luwu Utara, memberikan peringatan keras bahwa kelalaian pemerintah dalam mengawasi sektor perniagaan ini bisa berakibat fatal bagi pedagang kecil.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah agar mengambil langkah tegas untuk menyetop proyek swalayan di wilayah Bungadidi yang dinilai cacat administrasi tersebut.
“Dengan banyaknya toko-toko ritel modern di Luwu Utara ini yang tidak diawasi dengan ketat, dikhawatirkan akan mematikan UMKM yang ada di sekitarnya. Untuk pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, kami minta kepada Pemda untuk menghentikan proses pembangunannya karena belum memiliki sejumlah izin dan persyaratan yang belum terpenuhi,” tukas Riswan Bibbi memberikan penegasan.
Lebih jauh, ia juga menuntut instansi teknis terkait untuk segera memfasilitasi pertemuan terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur legislatif.
Langkah transparansi ini dianggap vital untuk memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada regulasi yang berlaku di daerah.
“Dinas teknis harus melakukan pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait, termasuk DPRD,” imbuhnya menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor.
Senada dengan hal tersebut, Andi Sukma selaku Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara turut memberikan pandangan kritisnya. Ia memandang tata ruang keberadaan minimarket di daerah tersebut sudah sangat semrawut dan diduga kuat telah melanggar aturan zonasi perdagangan.
“Kita lihat ada beberapa ritel modern yang berdekatan, bahkan sangat dekat dengan pasar rakyat. Hal seperti ini perlu ditinjau ulang karena menyalahi aturan dan akan mematikan pasar serta UMKM,” beber Andi Sukma di hadapan peserta rapat.
Merespons karut-marutnya penataan sektor niaga tersebut, lembaga legislatif secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk segera menerapkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru bagi ritel modern per Rabu (18/02/2026).
DPRD juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang sudah telanjur diterbitkan.
Langkah strategis ini dinilai sangat krusial agar kehadiran pemodal besar di Luwu Utara tidak menjadi ancaman, melainkan bisa menjadi mitra yang adil dan menguntungkan bagi kelangsungan hidup UMKM lokal.






