Don't Show Again Yes, I would!

Polres Palopo Tangkap Sopir Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

LiteX.co.id, Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial RM (31), seorang sopir angkutan umum asal Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin oleh Aipda Ronald Effendi.

Peristiwa bermula pada Senin (14/07/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban, NS (14), seorang pelajar asal Malili, Kabupaten Luwu Timur, tengah melakukan perjalanan menuju Belopa, Kabupaten Luwu, dengan menggunakan angkutan umum. Saat tiba di Kota Palopo, korban dipindahkan ke kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka RM.

Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan mobil, mengunci pintu dari dalam, dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas bagian sensitif tubuh korban. Aksi tersebut terhenti ketika sejumlah penumpang lain mendekati mobil, memaksa pelaku membuka pintu kembali. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri.

“Korban berhasil kabur setelah pelaku membuka pintu karena ada penumpang lain yang akan naik,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.

Dalam kepanikan, korban meninggalkan dompet berisi uang tunai Rp500.000, ponsel, dan tas berisi pakaian. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polres Palopo bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan barang milik korban.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma melalui Kasi Humas AKP Supriadi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada.

“Kami mengimbau agar anak-anak tidak bepergian sendiri menggunakan kendaraan umum, terutama jika pengemudi tidak dikenal,” ujar AKP Supriadi.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *