Don't Show Again Yes, I would!

DKI Jakarta Tembus Rp 5,7 Juta, Simak Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi

Foto: Unsplash

LiteX.co.id, Nasional – Mayoritas pemerintah daerah di Indonesia akhirnya merampungkan penetapan standar pengupahan untuk tahun depan.

Hingga batas waktu yang ditentukan pada Rabu (24/12/2025), tercatat sebanyak 36 provinsi telah resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai 2026.

Dasar perhitungan kenaikan upah kali ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi ini menjadi landasan bagi para gubernur dalam meneken angka kenaikan gaji bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing.

Meskipun batas waktu pengumuman telah lewat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat masih ada dua provinsi yang belum melakukan penetapan resmi, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Pegunungan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memberikan sorotan khusus terhadap kondisi di Tanah Rencong.

Ia mengindikasikan bahwa upah minimum di Aceh kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan atau stagnan di angka UMP 2025.

“Untuk wilayah Aceh, besar kemungkinan angkanya akan tetap mengacu pada UMP 2025. Hal ini mempertimbangkan kondisi daerah yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana,” ujar Indah saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025), seperti dikutip dari Detik.

Jika skenario ini terjadi, maka UMP Aceh untuk tahun 2026 akan bertahan di angka Rp 3.685.615.

Sementara itu, situasi berbeda terjadi di wilayah timur Indonesia. Provinsi Papua Pegunungan hingga kini belum merilis angka resminya.

Indah menyebutkan bahwa pemerintah pusat masih memberikan toleransi waktu bagi provinsi tersebut hingga penghujung tahun ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, DKI Jakarta masih memegang predikat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, menembus angka Rp 5,7 juta.

Di sisi lain, provinsi-provinsi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Barat, masih mencatatkan angka nominal terendah di kisaran Rp 2,3 juta.

Berikut adalah rincian lengkap besaran UMP 2026 yang telah disahkan di 36 provinsi:

Wilayah Jawa & Bali:
1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (Naik dari Rp 5.396.760)
2. Banten: Rp 3.100.881 (Naik dari Rp 2.905.119)
3. Jawa Timur: Rp 2.446.880 (Naik dari Rp 2.305.984)
4. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495 (Naik dari Rp 2.264.080)
5. Jawa Barat: Rp 2.317.601 (Naik dari Rp 2.191.232)
6. Jawa Tengah: Rp 2.317.386 (Naik dari Rp 2.169.348)
7. Bali: Rp 3.207.459 (Naik dari Rp 2.996.560)

Wilayah Sumatera:
8. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
9. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
11. Riau: Rp 3.780.495
12. Jambi: Rp 3.471.497
13. Sumatera Utara: Rp 3.228.701
14. Sumatera Barat: Rp 3.214.846
15. Lampung: Rp 3.047.734
16. Bengkulu: Rp 2.827.250 (Catatan: Aceh belum ditetapkan)

Wilayah Kalimantan:
17. Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
18. Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
19. Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
20. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
21. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

Wilayah Sulawesi:
22. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
23. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
24. Gorontalo: Rp 3.405.144
25. Sulawesi Barat: Rp 3.315.935
26. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
27. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

Wilayah Nusa Tenggara & Maluku:
28. Maluku Utara: Rp 3.552.840
29. Maluku: Rp 3.334.499
30. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861
31. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898

Wilayah Papua:
32. Papua Selatan: Rp 4.508.850
33. Papua: Rp 4.436.283
34. Papua Tengah: Rp 4.295.848
35. Papua Barat: Rp 3.840.947
36. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000 (Catatan: Papua Pegunungan belum ditetapkan)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *