LiteX.co.id, Palopo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palopo, kembali mengadakan operasi pasar gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 19 Juli 2024 di wilayah Kota Palopo, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang bahaya dan dampak rokok ilegal.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Jabal Noor Aris, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Kota Palopo merupakan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili. Oleh karena itu, kami dari Satpol PP, Dinas Kominfo, dan Dinas Perdagangan serta bagian Perekonomian turut melakukan pendampingan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” jelas Jabal Noor.
Jabal Noor juga menyebutkan bahwa dalam operasi ini, tim gabungan tidak hanya menyita rokok ilegal yang ditemukan, tetapi juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik kios dan masyarakat tentang rokok ilegal.
“Kami mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Pabean C Malili, Iqbal, mengungkapkan bahwa kegiatan gempur rokok ilegal ini digelar serentak secara nasional dan di Kota Palopo dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 19 Juli 2024.
“Bersama tim gabungan, kami telah melakukan operasi di sejumlah kecamatan di Kota Palopo,” ujar Iqbal.
Dalam operasi selama empat hari tersebut, tim berhasil mengamankan lebih dari 20.000 batang rokok ilegal, dan jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah.
“Kami meminta keterangan dari pemilik kios dan juga melakukan sosialisasi terkait pedagang-pedagang yang belum tahu tentang rokok ilegal. Kami juga menempel stiker #GempurRokokIlegal di setiap kios dan memasang baliho kampanye,” jelas Iqbal.
Tim Gabungan Amankan Seorang Warga
Pada hari keempat pelaksanaan operasi gabungan #GempurRokokIlegal, Kamis, 18 Juli 2024, tim gabungan mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal.
AA (46), pemilik Toko Dua Putra di Jalan Bangau Balandai, Kecamatan Bara, diamankan setelah ditemukan menyimpan rokok ilegal dalam jumlah besar.
AA langsung dibawa ke kantor cabang Bea Cukai Malili di Kelurahan Pontap Kota Palopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait penangkapan ini, Iqbal menjelaskan bahwa AA diamankan karena menyimpan rokok ilegal dalam jumlah banyak.
“Kami amankan karena kondisi dan lokasi kios yang sempit dan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat sekitar,” jelas Iqbal.
“Selain itu, kami perlu menggali lebih dalam lagi terkait kepemilikan rokok ilegal oleh saudara AA ini,” tutupnya.
Adapun hasil dari operasi yang dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Rokok polos: 6.520 batang
Rokok dengan pita cukai salah peruntukan: 21.740 batang
Total: 28.260 batang. Semua rokok ilegal yang ditemukan disita dan menjadi barang milik negara.






