Don't Show Again Yes, I would!

Polres Luwu Tangkap Perempuan Lulusan S2 dan Jenderal Palsu, Tipu Pendaftar Polri

LiteX.co.id, Luwu – Seorang perempuan asal Walmas berinisial HA, lulusan S2 dengan gelar M.Si, ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2024. Dirinya tidak beraksi sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, warga Palopo inisial MR, yang mengaku sebagai jenderal polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Hal ini diungkap Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/04). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, Kasi Humas IPTU Yakobus Rimpung, serta Kanit I Pidum IPDA Muhammad Hasrul.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri dengan imbalan uang ratusan juta rupiah. Mereka mengaku memiliki koneksi ke pejabat tinggi Polri, bahkan salah satunya menyamar sebagai jenderal bintang dua,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka mematok mahar sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta per orang, dengan janji anak korban akan lolos seleksi. Total kerugian yang dilaporkan saat ini mencapai Rp750 juta.

Kapolres menegaskan, aksi ini mencederai integritas proses rekrutmen anggota Polri yang mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH). Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan jumlah korban kemungkinan akan terus bertambah. Ia juga menyebut bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Salah satu pelaku lainnya kini masih buron dan diduga berada di Kota Makassar.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor. Informasi dari publik sangat penting untuk mengungkap jaringan penipuan ini lebih dalam,” ujar AKP Jody.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan, dan dokumen-dokumen lain yang digunakan dalam aksi penipuan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencoreng integritas proses seleksi anggota Polri. “Kebetulan saat ini telah berlangsung rekrutmen casis polri jangan sampai ada lagi tertipu calo seperti ini,”tegasnya. (kartini echa)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *