LiteX.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, pada Jumat (20/06/2025).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sebagai termohon, pernyataan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sadli Isra, akan menjadi penentu apakah perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT), berlanjut ke tahap berikutnya atau tidak.
“Kami akan melakukan rapat permusyawaratan hakim, melibatkan sembilan hakim MK. Keputusan apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan akan diumumkan pada Kamis (26/06/2025). Bila tidak disebutkan, berarti perkara lanjut,” ujar Sadli.
Ia mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berspekulasi mengenai hasil sidang.
“Putusan Mahkamah itu tidak bisa diprediksi. Kami punya mekanisme tersendiri, bahkan pegawai di lingkungan MK pun tidak mengetahui isi putusan sebelum dibacakan,” jelasnya.
Gugatan ini bermula dari keberatan pasangan RahmAT yang mempermasalahkan keabsahan administratif pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin, khususnya terkait pelaporan pajak dan status hukum calon wakil wali kota.
Mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU menggelar PSU ulang tanpa mengikutsertakan paslon tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (17/06/2025), RahmAT secara resmi memaparkan dalil-dalil permohonannya di hadapan majelis hakim.
Mereka mengajukan permohonan agar seluruh proses PSU Pilkada Palopo diulang kembali.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KPU Sulawesi Selatan, Khairil Amin, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh rekomendasi Bawaslu dan melaksanakan tahapan PSU sesuai ketentuan perundang-undangan serta putusan MK sebelumnya.
“Termohon telah melaksanakan tahapan PSU secara benar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh permintaan pemohon,” kata Khairil Amin dalam sidang lanjutan, Jumat (20/06/2025).
Selain itu, Khairil juga menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum karena selisih perolehan suara yang signifikan antara pasangan calon.
Kini, seluruh mata tertuju pada putusan MK yang akan disampaikan dalam waktu dekat. Sadli Isra berharap seluruh proses ini dapat menjadi bagian dari penguatan demokrasi.
“Semoga ini menjadi amal ibadah dan investasi demokrasi bagi kita semua,” tutupnya.






