LiteX.co.id, Palopo – Penghargaan yang diberikan kepada 13 personel penyidik Polres Palopo sebagai “penyidik terbaik” pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 menuai cibiran. Publik menilai penghargaan tersebut tidak layak, khususnya penyidik yang menangani kasus pembunuhan Feni Ere, yang justru terbongkar berkat temuan warga, bukan karena inisiatif dan kinerja awal dari para penyidik.
Mantan Ketua JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Palopo, Andi Alamsyah, bersama wartawan senior Fredy, saat ditemui di halaman Polres Palopo pada Selasa (1/7), menyatakan bahwa penghargaan seharusnya diberikan kepada warga yang pertama kali menemukan tengkorak korban, bukan kepada penyidik. Keduanya menilai bahwa keterlambatan dalam penanganan kasus serta respons awal yang kurang serius dari penyidik menunjukkan bahwa kerja mereka tidak pantas diapresiasi dengan penghargaan tersebut.
Hal yang sama disampaikan salah seorang tetangga Feny Ere, yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku heran dengan keputusan Kapolres Palopo yang memberikan penghargaan kepada penyidik yang menangani kasus Feny Ere,”seharusnya dia itu diganti tangani itu kasus eh malah saya lihat dari medsos katanya diberikan penghargaan,”ujarnya kecewa.
Menurut keterangan, jauh sebelum jasad Feni Ere yang sudah jadi tengkorak ditemukan, pihak keluarga telah melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polres Palopo. Namun laporan itu ditanggapi dingin dan sini oleh penyidik, yang menyatakan bahwa Feni “mungkin pergi bersama pacarnya karena sudah dewasa.” Pernyataan tersebut menunjukkan minimnya keseriusan dalam merespons laporan orang hilang, yang kemudian terbukti sebagai kasus pembunuhan.
Kasus mulai terbongkar ketika pada Februari 2025, seorang warga yang melintas di sekitar Air Terjun Batu Dewa, Battang Barat, menemukan tengkorak manusia. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polres Palopo dan barulah Polres Palopo mulai melakukan penyelidikan lanjutan. Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka berinisial A, seorang tukang bangunan yang pernah bekerja memperbaiki valpon rumah korban.
Penetapan tersangka dilakukan hampir bersamaan dengan pergantian Kapolres Palopo. Setelahnya, Polres menggelar rekonstruksi kasus tersebut setelah Kapolres Baru menjabat , usai pelaksanaan PSU di Kota Palopo. Namun demikian, Kejaksaan Negeri Palopo pada 25 Juni 2025 mengembalikan berkas tahap satu (P-19) kepada penyidik karena dinilai masih banyak kekurangan secara formil dan materiil.
Pemberian penghargaan kepada penyidik justru dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Kinerja yang dianggap lamban, respons awal yang cenderung meremehkan, serta belum lengkapnya berkas perkara menjadi alasan publik mempertanyakan dasar pemberian apresiasi tersebut. Kritik ini mencerminkan keresahan masyarakat bahwa penghargaan seharusnya diberikan berdasarkan capaian riil, bukan sekadar formalitas atau pencitraan kelembagaan. (kartini echa)






