Don't Show Again Yes, I would!

Pembacaan Putusan MK Soal Sengketa PSU Palopo Dijadwalkan Sore Ini, KPU Dijaga Ketat

LiteX.co.id, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan keputusan final terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo pada Selasa (08/07/2025) pukul 16.30 WITA.

Proses ini menjadi penentu akhir dari serangkaian sidang yang telah digelar sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di kantor KPU Kota Palopo tampak dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Personel bersenjata terlihat berjaga di berbagai titik sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan pasca pembacaan putusan.

Sengketa ini mencuat setelah pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), menggugat keabsahan pencalonan pasangan nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin, yang meraih suara terbanyak dalam PSU.

Permasalahan utama yang dipersoalkan RahmAT adalah status hukum dari calon wakil wali kota, Akhmad Syarifuddin.

Meski menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Palopo saat mendaftar ke KPU, belakangan diketahui bahwa Akhmad Syarifuddin pernah tersangkut kasus pidana ringan pada tahun 2018.

Hal ini memunculkan polemik seputar validitas dokumen yang dilampirkan.

Menurut keterangan resmi dari Humas PN Palopo, surat tersebut terbit akibat sistem pencatatan yang tidak mengenali kesamaan identitas, karena dalam sistem tercatat nama lengkap “Dr Akhmad Syarifuddin”, bukan “Akhmad Syarifuddin” seperti yang diajukan dalam permohonan.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Palopo menerbitkan rekomendasi pelanggaran administratif kepada KPU.

Pihak KPU lalu meminta calon bersangkutan untuk menyampaikan secara terbuka status hukum masa lalunya.

Namun, tim hukum RahmAT menganggap proses koreksi dan pemenuhan syarat tersebut melampaui jadwal tahapan pemilu yang ditentukan.

Oleh karena itu, mereka menuntut agar pencalonan Naili–Akhmad dibatalkan atau didiskualifikasi.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 326/PHP.KOT-XIII/2025 dan telah melalui serangkaian sidang pembuktian.

Dalam sidang terakhir yang digelar Jumat (04/07/2025), Mahkamah mendengarkan keterangan dari Akhmad Syarifuddin sebagai pihak terkait.

Sidang kali ini menjadi krusial, karena MK akan memutuskan apakah PSU harus diulang kembali atau menetapkan secara sah pemenang Pilkada Palopo.

Semua pihak menunggu dengan tegang, termasuk warga yang mengikuti perkembangan ini sejak awal.

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *