LiteX.co.id, Palopo – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) hingga kini masih menanti jadwal resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa penjadwalan pelantikan merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Untuk pelantikannya, kami tunggu dulu jadwal dari Kemendagri,” ucapnya kepada media di Makassar pada Jumat (11/07/2025).
Ia menambahkan, pelantikan hanya dapat digelar setelah laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan pasangan calon terpilih diterima dan disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kita tunggu dulu laporan dari KPU. Karena untuk jadwal, itu sepenuhnya ditentukan pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyampaikan bahwa pihaknya segera menyurati DPRD Kota Palopo sebagai bagian dari proses administrasi lanjutan.
“Senin, kami akan bersurat ke DPRD untuk SK penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” ujarnya usai memimpin rapat pleno di Kantor KPU Palopo.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Palopo, Taufiq, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti surat dari KPU segera setelah diterima.
“Kami menunggu surat dari KPU. Senin akan kami adakan Badan Musyawarah (Bamus), dan semoga bisa langsung dijadwalkan dalam rapat paripurna,” tuturnya.






