LiteX.co.id, Luwu – Inspektorat Kabupaten Luwu menyatakan kesiapan untuk memanggil dan memeriksa oknum dokter berinisial JHS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di RSUD Batara Guru Belopa. Langkah ini dilakukan atas instruksi langsung dari Bupati Luwu, menyusul viralnya kasus tersebut di media sosial dan meningkatnya tekanan publik.
Inspektur Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti atensi dari Bupati dan wakil Bupati Luwu untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum dan kepegawaian yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati. Dalam waktu dekat, oknum dokter akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Ahmad Awwabin saat dikonfirmasi pada Rabu (27/06) via telepon.
Bupati dan Wabup Luwu Turun Tangan
Langkah Inspektorat ini merupakan respons atas permintaan langsung dari Bupati Luwu yang menilai kasus ini mencoreng nama baik institusi pelayanan publik, terutama RSUD Batara Guru yang merupakan rumah sakit rujukan utama di daerah tersebut.
“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Jika benar terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, baik secara administratif maupun etik kepegawaian,” tegas Bupati dalam pernyataannya yang dikutip sebelumnya.
Kronologi Singkat
Kasus ini mencuat setelah seorang pasien perempuan berusia 17 tahun melaporkan bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tak pantas dari dokter JHS usai menjalani operasi gigi. Kejadian tersebut diduga terjadi di ruang rawat inap saat pasien sedang sendirian. Tindakan sang dokter yang memberikan cokelat, mencium, hingga meraba korban telah memicu kemarahan publik.
Tindakan Awal dan Proses Hukum
Pihak RSUD Batara Guru telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara dokter JHS selama satu bulan. Di sisi lain, kasus ini juga tengah diproses oleh Polres Luwu untuk pengusutan unsur pidana.
Selain itu, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) bersama Majelis Kehormatan Etik Kedokteran juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan etik terhadap JHS, terlepas dari proses hukum yang berjalan.
Komitmen Transparansi
Ahmad Awwabin menambahkan bahwa pihaknya akan menjalankan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan dan profesional, serta tidak akan mentolerir pelanggaran apapun yang dilakukan oleh ASN.
“Apabila terbukti melanggar hukum atau kode etik ASN, kami tidak akan ragu memberikan rekomendasi sanksi hingga tingkat terberat, termasuk pemberhentian tetap,” pungkasnya.






