LiteX.co.id, Palopo – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AS (43) diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, pada Senin malam (06/10/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba yang dipimpin Iptu Abdianto segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek lokasi dan meringkus pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga sachet berukuran sedang dan 22 sachet kecil.
Polisi juga menyita dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai sebesar Rp150.000 hasil penjualan, serta sejumlah plastik kosong dan pipet.
Menurut Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus memantau jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Dukungan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujar Iptu Abdianto.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi langkah cepat personel Sat Narkoba dan menegaskan komitmen jajarannya untuk menutup seluruh ruang gerak pelaku narkotika di wilayah Luwu.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Luwu. Mari bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Adnan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Keberhasilan ini kembali mempertegas komitmen Polres Luwu dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di daerah tersebut.