LiteX.co.id, Morowali – Aktivitas tambang galian C di Desa Bahoew Reko-Reko Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, menuai keluhan warga. Puluhan titik tambang di wilayah itu diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal. Akibatnya, kondisi sungai di sekitar lokasi semakin dalam dan membahayakan warga yang melintas.
Ironisnya, sejumlah penambang mengaku tetap membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Morowali. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pemerintah daerah secara tidak langsung mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.
Padahal, sesuai aturan, izin dan pengawasan tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Artinya, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari provinsi merupakan pelanggaran hukum.
Kepala Desa Bahoew Reko-Reko, Asril, membenarkan bahwa aktivitas tambang di desanya tidak memiliki izin.
“Mereka menambang tanpa ada pemberitahuan ke pemerintah desa. Begitu ada masalah baru datang ke kami. Iya, benar, tambang itu ilegal karena belum ada izin galian C yang keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (6/11).
Asril mengaku berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, aktivitas tersebut ilegal, namun para penambang berdalih telah membayar pajak.
“Jangankan terima royalti, izin pun mereka tidak pernah sampaikan ke desa. Jadi kalau ada masalah, mereka harus tanggung sendiri, jangan libatkan pemerintah desa,” tegasnya.
Seorang tokoh pemuda di Kecamatan Bungku Barat yang enggan disebut namanya juga mempertanyakan keberanian para penambang yang tetap beroperasi tanpa izin.
“Kalau mereka berani menambang ilegal, pasti ada yang membekingi. Bisa jadi ada oknum aparat hukum juga. Logikanya, siapa berani melanggar hukum kalau tidak ada yang melindungi? Mereka bahkan menambang hampir 24 jam,” ujarnya.
Ia menilai klaim pembayaran pajak oleh penambang tidak masuk akal.
“Bagaimana bisa bayar pajak kalau izinnya saja tidak ada? Kalau benar ada yang memungut, berarti itu pungutan liar,” tegasnya.
Tokoh tersebut meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Morowali, segera menindak aktivitas tambang ilegal di Desa BRR yang jumlahnya mencapai puluhan titik.
“Kasihan warga yang berkebun, jalan mereka semakin sulit karena sungai makin dalam akibat tambang itu. Tolong ini segera diusut,” pintanya.
Upaya konfirmasi media ini kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan pihak kepolisian belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai catatan, beberapa daerah di Indonesia memang diketahui memungut pajak dari tambang galian C yang belum berizin dengan dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun secara hukum, hal tersebut tetap tidak dibenarkan.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif serta penghentian kegiatan secara paksa.
Dengan adanya ketentuan ini, aktivitas tambang galian C tanpa izin di Desa BRR bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga tergolong tindak pidana yang harus segera ditindak tegas oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah. (echa)






