LiteX.co.id, Palopo – Melanjutkan rangkaian kegiatan menyambut Ramadan 1447 Hijriyah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo bekerja sama dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Palopo menggelar acara bertajuk “Refreshing Da’i: Da’i Inspiratif, Zakat Produktif, Umat Bangkit”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Ahad (15/02/2026) ini menjadi wujud nyata sinergi kedua lembaga.
Dalam kolaborasi ini, BKPRMI mengambil peran strategis dengan menyiapkan 50 orang peserta dari kalangan mubaligh untuk dibina dan dipersiapkan menjadi Duta Zakat Baznas.
Ketua Baznas Kota Palopo, As’ad Syam, menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat penting mengingat tugas berat Baznas dalam pengumpulan zakat memerlukan dukungan SDM yang mumpuni dan dekat dengan umat.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah bagaimana para dai dapat menyuarakan kepentingan Baznas terhadap umat. Kami berharap kesadaran umat berzakat, khususnya di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini, bisa lebih maksimal,” ujar As’ad Syam.
Senada dengan hal tersebut, Ketua BKPRMI Kota Palopo, Lukman Mallo, menegaskan komitmennya dalam menyiapkan SDM terbaik.
“Kita mempertemukan dua potensi. BKPRMI punya potensi SDM dai, dan Baznas punya tugas besar pengelolaan dana umat. Teman-teman mubaligh yang berjumlah 50 orang ini kita harapkan menjadi Duta Zakat yang setiap saat bisa melakukan edukasi di tengah masyarakat,” jelas Lukman.
Guna membekali ke-50 Duta Zakat tersebut, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Kota Palopo, Sumarsono, memberikan materi mendalam mengenai fikih dan teknis perhitungan Zakat Mal.
Ia menjelaskan bahwa Zakat Mal meliputi berbagai jenis harta, mulai dari emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, hingga zakat pendapatan dan jasa.
Sumarsono menekankan syarat harta yang wajib dizakati, antara lain kepemilikan penuh, halal, dapat berkembang (produktif), mencukupi nisab, dan mencapai haul (satu tahun), kecuali untuk zakat pertanian yang ditunaikan saat panen.
“Untuk zakat emas dan uang, nisabnya adalah setara 85 gram emas. Jika sudah mencapai haul satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen,” papar Sumarsono.
Ia memberikan simulasi perhitungan kepada para peserta.
Jika harga emas diasumsikan Rp3.000.000 per gram, maka nisab (batas minimal) harta adalah Rp255.000.000.
Dari jumlah tersebut, zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp6.375.000.
Hal yang sama berlaku untuk tabungan atau uang tunai yang tersimpan selama satu tahun .
Selain emas, Sumarsono juga menyoroti Zakat Pertanian yang memiliki ketentuan berbeda. Nisab zakat pertanian ditetapkan setara 653 kg gabah atau 524 kg beras.
“Kadar zakat pertanian berbeda tergantung pengairannya. Jika menggunakan irigasi berbayar (alsintan/pompa), zakatnya 5 persen. Namun, jika sawah tadah hujan atau irigasi alami, zakatnya 10 persen,” jelasnya.
Sumarsono juga menyinggung Zakat Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi).
Merujuk pada Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, penghasilan halal seperti gaji, honorarium, maupun jasa profesional (dokter, pengacara, konsultan) wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas per tahun dengan kadar 2,5 persen.
Menutup materinya, Sumarsono mengingatkan adab bagi para Duta Zakat atau Amil untuk mendoakan muzaki (pemberi zakat) dengan doa keberkahan, “Ajarakallahu fi ma a’thaita wa baraka fi ma abqaita” (Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kau berikan, dan memberikan berkah atas harta yang kau simpan).
Selain pemateri dari Baznas, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Polres Palopo yang memberikan penguatan terkait aspek keamanan dan ketertiban dalam aktivitas sosial keagamaan, perwakilan Kementerian Agama yang membahas regulasi serta kebijakan zakat dan pembinaan umat, serta akademisi dari UIN Palopo yang memberikan perspektif ilmiah mengenai pengelolaan zakat produktif dan pemberdayaan ekonomi umat.






