Don't Show Again Yes, I would!

Gunakan Ijasa Paket C Palsu untuk Nyaleg di Kabupaten Tubaba, Eli Fitriana Tersangka

LiteX.co.id, Lampung – Penggunaan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk kepentingan pencalonan legislatif menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ke ranah hukum. Eli Fitriana dar partai Demokrat, kini resmi berstatus tersangka setelah penyidik Polda Lampung menemukan bukti kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen pendidikan kesetaraan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, menyatakan bahwa kasus telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Sudah sidik dan hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 16 Februari 2026.

Kasus ini berpusat pada selembar ijazah kesetaraan Paket C yang diduga tidak sah. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat administratif pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ijazah Paket C yang dipersoalkan, hasil uji Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri, serta keterangan saksi dan ahli yang memperkuat dugaan pemalsuan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka diduga tidak pernah mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tubaba. Namun demikian, ia tetap memperoleh ijazah kelulusan yang ditandatangani Ketua PKBM Banjar Baru, Siti Nurul Khotimah.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ijazah tersebut tidak diperoleh melalui prosedur pendidikan yang semestinya.

Dipakai untuk Lolos ke DPRD

Fakta paling krusial dalam perkara ini adalah penggunaan ijazah Paket C tersebut sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tubaba pada Pemilu 2024 sebagai caleg dari Partai berlambang Merci tersebut. Dengan dokumen itu, tersangka berhasil mendaftar, mengikuti proses pemilihan, hingga akhirnya terpilih sebagai wakil rakyat.

“Poin pentingnya, ijazah tersebut dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif hingga terpilih,” tegas Heri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan seiring pendalaman kasus.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam kontestasi politik. (echa)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *