Don't Show Again Yes, I would!

Spanduk “Menagih Janji Negara” Provinsi Luwu Raya Hiasi Kota Palopo

LiteX.co.id, Palopo – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah kembali menghangat dan memantik reaksi publik.

Tidak hanya di tingkat elit Jakarta, antusiasme ini kini terlihat jelas di Kota Palopo melalui kemunculan berbagai spanduk dukungan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (18/2/2026), sejumlah spanduk yang menyuarakan aspirasi pemekaran mulai terpasang di titik-titik strategis kota.

Spanduk-spanduk tersebut memuat pesan tegas, di antaranya bertuliskan “Provinsi Luwu Raya” dan “Menagih Janji Negara Provinsi Luwu Raya”.

Fenomena ini seolah menjadi respons langsung masyarakat atas perkembangan positif yang terjadi di ibu kota baru-baru ini.

Sebelumnya, sebuah kajian akademik yang membedah kelayakan pembentukan provinsi ini telah dipaparkan di Grand Cemara Hotel, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026).

Dalam forum tersebut, Prof. Muhadam Labolo memaparkan data yang membawa angin segar bagi masyarakat Tana Luwu.

Berdasarkan indikator Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, Prof. Muhadam mengungkapkan bahwa Luwu Raya memiliki skor 410.

“Angka 410 ini menempatkan Luwu Raya dalam kategori ‘mampu’. Bahkan jika berpisah, daerah induk Sulawesi Selatan masih memiliki skor 482, yang artinya kedua wilayah tetap stabil secara administratif dan ekonomi,” ujarnya di hadapan para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Luwu Raya.

Kajian yang melibatkan Institute Otonomi Daerah dan tim peneliti BRIN ini membedah data faktual mulai dari indeks pembangunan manusia, kemampuan fiskal, hingga rasio pelayanan publik.

Dukungan politik juga mengalir dari DPD RI untuk menuntaskan status Kabupaten Luwu Tengah.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, saat menerima aspirasi DPRD Luwu mengakui bahwa hambatan utama bukan lagi pada syarat administrasi.

“Luwu Tengah itu bahkan sudah pernah mendapat Ampres (Amanat Presiden). Syarat terberat berupa persetujuan bersama daerah induk pun sudah dikantongi. Masalahnya ada pada kebijakan pusat yang menahan 232 usulan DOB,” jelasnya.

Realisasi kedua aspirasi ini kini bermuara pada satu titik krusial: kebijakan moratorium yang kendalinya dipegang oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015, Wakil Presiden secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Posisi ini memberikan wewenang strategis untuk mengevaluasi apakah daerah baru akan membawa kesejahteraan atau membebani APBN.

Menyadari tantangan regulasi yang ketat tersebut, Anggota DPRD Luwu Utara, Mahfud, menyuarakan pendekatan berbeda.

Ia menilai hasil kajian akademik yang positif bisa menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan khusus atau diskresi.

“Skor 410 ini adalah bukti ilmiah. Kami mendorong penggunaan jalur diskresi sebagai pintu masuk. Artinya, pemerintah pusat bisa mempertimbangkan pengecualian moratorium bagi daerah yang benar-benar siap dan mandiri seperti Luwu Raya, tanpa harus menunggu pencabutan moratorium secara nasional,” tegas Mahfud.

Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Munculnya spanduk-spanduk di Palopo menjadi sinyal bahwa masyarakat Luwu Raya tidak hanya menunggu, tetapi juga aktif menagih janji negara atas pemekaran wilayah yang dinilai sudah sangat layak tersebut.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *