LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah yang menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara berinisial AU, dan Sekretaris Desa berinisial Y sebagai tersangka kini memicu sorotan tajam.
Keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp9,6 miliar, sebuah tindakan hukum yang dinilai sejumlah pihak sebagai langkah gegabah, tidak profesional, dan terkesan sewenang-wenang.
Penahanan resmi terhadap AU dan Y yang dilakukan pada Kamis (12/03/2026) dinilai mengabaikan realita di lapangan.
Pasalnya, penahanan tersebut memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap aparat desa yang selama ini telah mengelola dana CSR untuk membiayai fasilitas masyarakat.
Situasi ini memicu desakan agar Kejaksaan Agung segera turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran Kejati Sulteng.
Tim kuasa hukum AU, yakni Irwanto Lubis bersama Jamrin, secara tegas membeberkan deretan fakta yang bertolak belakang dengan tuduhan jaksa.
Saat memberikan keterangan resmi di Kota Palu pada Jumat (22/05/2026), Irwanto memaparkan bahwa aliran dana CSR yang dipermasalahkan murni digunakan untuk kepentingan warga Desa Tamainusi.
“Dana CSR itu dipakai untuk membangun masjid di dua dusun, rabat jalan, pemasangan lampu jalan, gedung serbaguna, tribun lapangan, plang sekolah, pembebasan lahan pekuburan, hingga pembuatan pagar rumah warga. Semua wujud fisiknya ada,” tegas Irwanto.
Ia menjelaskan bahwa tudingan korupsi Rp9,6 miliar sangat tidak logis karena angka tersebut hanyalah akumulasi total dana CSR yang masuk ke Desa Tamainusi dari berbagai perusahaan tambang dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Penyidik Kejati Sulteng diduga hanya menghitung total pemasukan tunai tanpa memverifikasi hasil pembangunan fisik secara riil.
“Kalau dihitung secara teliti, nilai pembangunan di Dusun I mencapai lebih dari Rp6 miliar, sementara di Dusun II berkisar Rp2 miliar. Penggunaan dana itu wujudnya jelas dan saat ini dinikmati langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Irwanto juga membantah bahwa penggunaan rekening atas nama tim penampung CSR adalah pelanggaran. Ia menegaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan resmi dalam rapat desa, bukan langkah ilegal sepihak.
Lebih jauh, metode penghitungan kerugian negara oleh penyidik Kejati Sulteng turut digugat. Irwanto menyoroti bahwa jaksa hanya bersandar pada hitungan internal tanpa melibatkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi terbaru pada tahun 2026 serta Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK RI.
Kuasa hukum turut mengingatkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang aparat untuk mempidanakan kepala desa jika persoalannya murni kesalahan administratif.
Di samping itu, penyitaan 129 item aset milik AU diprotes keras karena sebagian besar merupakan harta pribadi yang diperolehnya dari kesuksesan berbisnis sebelum menjabat sebagai kepala desa.
Menyikapi polemik ini, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan, membenarkan adanya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh timnya.
“Iya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen transaksi keuangan serta beberapa aset yang diduga kuat terkait dengan kasus ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, penetapan tersangka AU dan Y dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah. Bukti tersebut didukung oleh hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pihak perusahaan tambang. (echa)






