LiteX.co.id, Palopo – Rapat kerja evaluasi dan monitoring terkait optimalisasi pajak dan retribusi untuk Tahun Anggaran 2026 digelar oleh Komisi C DPRD Kota Palopo pada Senin (13/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Kota Palopo mulai pukul 14.00 WITA ini mengundang jajaran pimpinan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo.
Usai memimpin rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, membeberkan sejumlah temuan dewan terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alfri mengungkapkan bahwa Bapenda telah melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah yang mencapai Rp34.171.720.126 dari target Rp76.423.603.000.
Ia menilai ada beberapa sektor yang harus digenjot.
“Dari pembahasan tadi khususnya penerimaan pajak, banyak hal yang perlu menjadi evaluasi dari kami di DPRD. Seperti contoh mengenai PB1 (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) pajak makan minum. Ini banyak pada sektor-sektor rumah makan dan tempat kunjungan masyarakat, sehingga memang ini perlu dimaksimalkan,” jelasnya saat ditemui usai ditemui usai kegiatan.
Selain pajak makan minum, DPRD juga menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penerangan Jalan.
Terkait PBB, Alfri menyoroti banyaknya bidang tanah yang NJOP-nya belum dipecah.
“Saran kami dari DPRD tadi agar kiranya bagi lokasi tanah yang sudah diperjualbelikan, agar NJOP-nya bisa dipecah kembali sehingga pemilikan lahan itu mempunyai payung hukum,” tambahnya.
Sementara untuk Pajak Penerangan Jalan yang baru terealisasi Rp9,9 miliar dari target Rp22 miliar, pihaknya mengeluhkan lambatnya respons dari pihak PLN dalam memberikan data yang dibutuhkan pemerintah.
“Kami dari DPRD sudah pernah bersurat ke cabang PLN Kota Palopo untuk meminta data berapa SR atau Sambungan Rumah yang sudah tersambungkan dengan penggunaan listrik. Sehingga sampai hari ini pihak cabang PLN Kota Palopo itu belum menyerahkan datanya. Ini akan menjadi bahan evaluasi,” tegas Alfri.
Sektor pajak jasa parkir dan hiburan turut menjadi perhatian khusus karena dinilai belum optimal.
“Pajak jasa parkir ini ada beberapa titik yang ada di Kota Palopo yang perlu dimaksimalkan. Banyak lokasi-lokasi yang kepemilikannya sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta, jadi pemerintah daerah hanya menagih dalam bentuk pajak,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan pajak jasa hiburan yang belum tertata dengan baik, seperti arena biliar dan perlombaan yang memungut kontribusi peserta.
“Pajak jasa kesenian dan hiburan ini ditargetkan Rp1.849.000.000, yang terealisasi untuk olahraga atau permainan ketangkasan itu baru Rp653 juta. Ini yang perlu untuk dimaksimalkan,” paparnya.
Terkait pajak kendaraan bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasinya menunjukkan progres yang cukup baik.
Namun, untuk memastikan optimalisasi penagihan, DPRD akan kembali bergerak cepat.
“Insyaallah besok, tepatnya hari Selasa pada tanggal 14 Juli, kami akan mengundang kembali UPTD Samsat Kota Palopo dan Bapenda untuk sharing informasi terkait dengan opsen pajak kendaraan bermotor,” kata Alfri.
Di sisi lain, dewan menyoroti tajam realisasi sewa barang milik daerah yang baru mencapai Rp100 juta dari target Rp5,6 miliar.
“Tentunya dari penggunaan hasil barang milik daerah ini nanti juga kita akan mengundang objek-objek barang milik daerah yang ada di Kota Palopo untuk mempertanyakan kenapa realisasi pembayaran kewajiban pajaknya kepada pemerintah itu masih rendah,” ungkapnya.
Menutup wawancara, Alfri menyampaikan temuan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar PNP Palopo yang dilaporkan akan berakhir pada bulan September tahun ini.
Ia telah menginstruksikan Bidang Aset untuk menyiapkan dokumen pendukung.
“Tadi saya sudah menyampaikan kepada Bidang Aset khususnya Dinas Pengelola Keuangan Daerah untuk segera menyampaikan kepada DPRD nilai kontrak atau hasil hak guna bangunan tersebut untuk dilaporkan dan nanti kita akan bicarakan pada pembahasan selanjutnya,” tambahnya.
“Olehnya itu, kami dari DPRD senantiasa untuk terus memantau dan mengevaluasi kepada pemerintah daerah, selaku fungsi pengawasan terkait dengan penerimaan pajak dan retribusi,” tutup Alfri.






