LiteX.co.id, Nasional – Pemerintah kini mengubah strategi pemberantasan judi online (judol).
Pendekatan baru ini tidak lagi sekadar berfokus pada pemblokiran situs semata, melainkan membidik keseluruhan ekosistem kejahatan digital yang menopang operasionalnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menghadiri acara di Jakarta Pusat pada Selasa (14/07/2026).
Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemberantasan judi online saat ini telah memasuki babak baru.
Strategi tersebut menyasar seluruh rantai kejahatan, mulai dari situs web, aliran dana, hingga jaringan utama pelakunya.
Menurutnya, langkah ini diperkuat melalui kolaborasi erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Upaya ini tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,” jelas Meutya saat memaparkan materi dalam OJK Banking Forum 2026 yang mengangkat tema ‘Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital’ di Kantor Bank Indonesia.
Sinergi antarlembaga tersebut diperkuat oleh amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi tersebut mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” ujar Meutya.
Menurutnya, pemerintah mutlak harus memutus sumber pendanaan utama yang menopang operasional jaringan judi online melalui pemblokiran rekening-rekening penampung.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Kemkomdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Berdasarkan data kementerian, sejumlah penindakan masif telah dilakukan selama periode Minggu (20/10/2024) hingga Minggu (12/07/2026).
Berikut adalah capaian utamanya:
- Kemkomdigi telah menindak dan memblokir sekitar 3,7 juta situs serta konten bermuatan judi online.
- Berkolaborasi dengan OJK, kementerian telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perjudian digital.
- Sebanyak kurang lebih 32.500 rekening dari laporan tersebut telah berhasil ditutup permanen setelah melalui proses cleansing.
Lebih lanjut, Meutya sangat mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan.
Ia mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) agar semakin diperketat, sehingga rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak awal sebelum dimanfaatkan oleh jaringan sindikat.
“Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkas Meutya.






