Don't Show Again Yes, I would!

Reses DPRD Palopo di Kecamatan Wara, Warga Soroti Sampah dan Seragam Gratis

DPRD Kota Palopo menyerap aspirasi warga terkait seragam sekolah gratis, pembayaran PBB digital, hingga masalah sampah dalam reses masa sidang III tahun 2025-2026.

LiteX.co.id, Palopo – Anggota DPRD Kota Palopo dari Daerah Pemilihan I menyerap beragam aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses masa sidang III tahun sidang 2025–2026 di Kantor Kecamatan Wara.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (03/08/2026) tersebut melibatkan perwakilan masyarakat, ketua RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, tokoh masyarakat, pemuda, hingga ibu-ibu majelis taklim.

Sejumlah persoalan pelayanan publik mengemuka dalam pertemuan itu.

Warga antara lain mempertanyakan pelaksanaan program pemerintah kota, pengadaan seragam sekolah gratis, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, pelayanan pengangkutan sampah, pembangunan posyandu, serta kebijakan zonasi sekolah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, mengatakan reses menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada anggota legislatif.

“Dalam pertemuan reses ini cukup banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat. Mereka mempertanyakan pelaksanaan program pemerintah kota, termasuk program RT dan RW serta seragam sekolah gratis,” kata Alfri.

Menurut dia, sejumlah program yang tercantum dalam visi dan misi kepala daerah masih berada dalam tahapan pelaksanaan dan penyesuaian penganggaran.

Program seragam sekolah gratis, misalnya, diharapkan dapat direalisasikan pada tahun ini.

Namun, proses penganggarannya masih berlangsung di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta perangkat daerah terkait.

“Insyaallah, semoga pada tahun ini kegiatan tersebut bisa dilaksanakan karena penganggarannya masih berproses di BPKAD dan dinas terkait,” ujarnya.

Selain program pendidikan, warga juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran PBB di tengah penerapan sistem transaksi digital.

Alfri menjelaskan, pembayaran PBB telah diarahkan menggunakan sistem digital melalui QRIS.

DPRD akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah agar mekanisme tersebut segera disosialisasikan secara luas, khususnya kepada RT dan RW.

Sosialisasi dinilai penting karena pengurus RT dan RW memiliki peran strategis dalam membantu pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Penerapan pembayaran digital juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

“Secara teknis, para RT dan RW nantinya perlu dibekali pemahaman dan perangkat pendukung. Digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah pembayaran sekaligus meminimalkan potensi kebocoran PAD, khususnya dari PBB,” jelasnya.

Persoalan sampah turut menjadi keluhan utama warga.

Sejumlah masyarakat menyampaikan masih terdapat sampah yang menumpuk dan belum diangkut secara optimal.

DPRD, kata Alfri, akan meneruskan keluhan tersebut kepada organisasi perangkat daerah teknis agar pelayanan pengangkutan sampah segera diperbaiki.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa penagihan retribusi sampah sementara diprioritaskan kepada rumah toko.

Adapun penerapan retribusi bagi rumah tangga akan didahului dengan sosialisasi.

Besaran retribusi sampah rumah tangga disebut terbagi dalam tiga kategori, yakni Rp10 ribu, Rp15 ribu, dan Rp25 ribu.

Penentuan kategori serta mekanisme penagihannya akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis dan peraturan kepala daerah.

Aspirasi lainnya berkaitan dengan lahan yang telah dihibahkan warga untuk pembangunan posyandu.

Alfri mengapresiasi masyarakat yang bersedia menyediakan lahan bagi fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Ia berharap usulan pembangunan posyandu dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk tahun anggaran 2026 maupun 2027.

“Warga yang telah menghibahkan lahannya perlu diberikan dukungan. Mudah-mudahan aspirasi ini bisa ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam perencanaan pembangunan,” katanya.

Masyarakat juga menyoroti pelaksanaan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Alfri menyampaikan DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan ketentuan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah diterapkan sesuai petunjuk teknis.

DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penerimaan siswa agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Reses tersebut merupakan bagian dari agenda anggota DPRD Kota Palopo di Dapil I yang mencakup wilayah Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *