LiteX.co.id, Palopo – Keluarga seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Palopo yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum guru mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Palopo.
Padahal, laporan resmi telah dilayangkan sejak 12 hari lalu.
Ibu korban berinisial KT mengatakan, pihak keluarga masih menunggu informasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan kepada kepolisian.
Menurut KT, harapan keluarga bukan hanya agar kasus tersebut diproses secara serius, tetapi juga agar pelapor memperoleh informasi mengenai tahapan penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Sampai sekarang belum ada SP2HP yang kami terima. Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan,” ujar KT, Sabtu (20/9/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan seorang guru olahraga berinisial AH terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas V SD.
KT menuturkan, dugaan peristiwa itu pertama kali diketahui setelah anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-temannya.
Informasi tersebut kemudian sampai ke pihak keluarga.
Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban disebut menangis dan mengaku mengalami peristiwa yang membuatnya merasa takut.
“Saya datangi anak saya di kamar dan mengajaknya berbicara. Saat bercerita dia menangis, sehingga saya tidak ingin terlalu banyak menanyakan saat itu karena melihat kondisinya,” kata KT.
Sejak kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan sempat merasa takut untuk kembali beraktivitas seperti biasa di lingkungan sekolah.
Karena mempertimbangkan kondisi psikologis anaknya, keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Palopo.
Namun hingga memasuki hari ke-12 sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum menerima SP2HP maupun informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
KT berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait proses yang sedang berjalan agar keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya.
“Kami berharap kasus ini diproses secara serius dan ada informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syamsul Alam, sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengambil langkah administratif untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.
Menurut Syamsul, guru berinisial AH untuk sementara ditarik dari sekolah dan ditempatkan di Dinas Pendidikan hingga terdapat kepastian terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
“Untuk sementara kita tarik dulu yang bersangkutan sampai ada kepastian proses hukumnya, karena kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Syamsul.
Ia menambahkan, proses administrasi terkait penempatan sementara guru tersebut telah diproses melalui BKPSDM Kota Palopo.






