LiteX.co.id, Luwu – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Wahyu Napeng, menyoroti pelayanan dokter di sejumlah puskesmas yang dinilai belum maksimal.
Ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan dr. Rosnawari memperhatikan kesejahteraan serta meningkatkan insentif dokter yang bertugas di puskesmas.
Sorotan tersebut disampaikan dalam pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 29 September 2026.
Pada saat yang sama, DPRD Luwu bersama pemerintah daerah tengah membahas penyesuaian anggaran daerah.
Wahyu menilai peningkatan kesejahteraan dokter perlu menjadi perhatian karena tenaga medis merupakan salah satu unsur penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal di tingkat puskesmas.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyediakan fasilitas kesehatan dan rumah dinas bagi dokter.
Pemerintah juga perlu memastikan terdapat skema insentif yang mampu mendorong dokter menjalankan tugas secara optimal, termasuk bersedia tinggal di rumah dinas yang telah disediakan.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah Puskesmas Kamanre, Kecamatan Kamanre.
Di lokasi tersebut telah disiapkan tiga rumah dinas dokter. Namun, rumah dinas tersebut disebut belum ditempati oleh dokter yang bertugas di puskesmas.
Kondisi itu perlu dievaluasi karena ketika jam pelayanan yang mereka nilai berakhir pada sore hari, dokter kemudian kembali ke rumah masing-masing.
Akibatnya, ketika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan setelah jam pelayanan, dokter tidak selalu berada di lokasi.
“Dokter bisa gantian shift tinggal di rumah dinas”ujarnya.
Dalam kondisi tertentu, pasien disebut masih dapat berkomunikasi dengan dokter melalui telepon untuk mendapatkan arahan atau resep.
Namun, pola pelayanan seperti itu dinilai memiliki risiko, terutama apabila dokter harus mengambil keputusan medis tanpa melakukan pemeriksaan pasien secara langsung.
Kekhawatiran lainnya adalah fungsi puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat tidak berjalan maksimal apabila dokter tidak berada di tempat ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Apabila pasien tidak dapat ditangani di puskesmas, pilihan berikutnya adalah rumah sakit.
Kondisi tersebut berpotensi menambah beban pelayanan rumah sakit, termasuk RSUD Batara Guru, terlebih apabila kapasitas pelayanan rumah sakit sedang penuh.
Pasien kemudian berpotensi harus mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan di luar daerah.
Persoalan tersebut, menurut Wahyu, perlu dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan kedisiplinan dokter, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah membangun sistem penugasan dan kesejahteraan tenaga medis.
Karena itu, Dinas Kesehatan diminta mencari formula yang tepat agar rumah dinas yang telah disiapkan benar-benar dimanfaatkan oleh dokter yang bertugas.
Wahyu menilai peningkatan insentif dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong dokter bersedia tinggal di lokasi penugasan.
Dengan dokter berada di sekitar puskesmas, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih cepat ketika membutuhkan pertolongan di luar jam pelayanan reguler.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan besarnya perhatian anggaran pemerintah daerah terhadap sektor kesehatan.
Dalam pembahasan, sorotan diarahkan agar anggaran kesehatan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik maupun pengadaan fasilitas, tetapi juga memperkuat sumber daya manusia yang menjadi ujung tombak pelayanan.
Angka 25 persen dari APBD nilai sangat besar sehingga dianggap lebih dari cukup untuk mensejahterakan nakes khususnya dokter di puskesmas.
Persoalan rumah dinas dokter di Kamanre menjadi salah satu contoh yang menurut Wahyu perlu segera dicarikan solusi.
Rumah dinas yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah diharapkan tidak sekadar menjadi fasilitas yang tersedia secara fisik, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya dokter yang tinggal di sekitar puskesmas, diharapkan penanganan awal terhadap pasien dapat dilakukan lebih cepat sebelum pasien harus dirujuk ke rumah sakit.
Sorotan yang menjadi bagian dari pembahasan APBD Perubahan pada 29-30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Luwu kemudian menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna.
Pemerintah daerah menekankan agar pelaksanaan anggaran diarahkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.






